Salat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Tapi Terbatas

Kamis 08-04-2021,23:24 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Pelaksanaan ibadah Ramadan bagi umat muslim tahun 2021 ini kembali lebih sendu, tak meriah sebiasanya. Pada Ramadan 2020 lalu sejumlah kegiatan ibadah dibatasi. Bahkan sebagian besar masjid tidak menggelar salat Tarawih berjemaah.

Untungnya beda tahun ini, jemaah tidak dilarang salat Tarawih di masjid, tapi dengan ketentuan khusus. Menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaahnya. Dari hasil rapat yang digelar Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan bersama dengan sejumlah tokoh dan pemuka agama, ia telah memberi sinyal baik terhadap memberikan ketentuan bagi umat muslim di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Pemkab setempat dalam hal ini menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2021. Isinya tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M. “Tiap masjid atau musala harus diisi jemaah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan masjid yang berada di zona merah penularan COVID-19, kapasitasnya dibatasi hanya sekitar 25 persen dari total daya tampung,” terang Wabup di sela rapat, Kamis (8/4/2021). Jemaah juga diminta untuk mengatur jarak minimal 1 meter. Kebijakan lainnya, kata Haji Edi sapaan akrabnya yaitu tidak menggelar pawai takbir di jalan raya, hanya boleh di dalam masjid dan dalam rumah masing-masing. Hal ini dilakukan agar tidak kecolongan lonjakan angka kasus COVID-19 di Kubar. "Tentunya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tetap waspada dari penyebaran wabah pandemi COVID-19 selama menunaikan ibadah puasa," tutup dia. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait