Berkunjung ke IKN, Menteri LHK Siti Nurbaya Hanya Cek Persemaian

Senin 05-04-2021,12:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kunjungan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya Bakar dan rombongan di Kecamatan Sepaku belum menjawab pertanyaan masyarakat. Kapan pembangunan ibu kota negara dimulai? Di mana lokasi istana negara?

nomorsatukaltim.com - Sudah tidak terhitung lagi, jumlah pejabat pusat yang mengunjungi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Daerah itu digadang-gadang menjadi kawasan inti pembangunan ibu kota negara (IKN) baru. Akhir pekan lalu, Menteri LHK Siti Nurbaya juga berkunjung. Ia membawa rombongan lintas kementerian. Ada tim Kementerian Koorinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski sudah membawa rombongan jumbo, tidak ada kepastian yang disampaikan soal: kapan peletakan batu pertama, tanda dimulainya pembangunan akan dilakukan. Serta di mana lokasi groundbreaking akan dilakukan. Siti Nurbaya mengunjungi menara pantau,-- Menara Sudharmono di Desa Bumi Harapan. Lalu ke persemaian modern di Kelurahan Mentawir. Kedatangannya untuk mempelajari langkah-langkah teknis perspektif lingkungan IKN. Ibu kota negara baru akan dibangun dengan konsep smart city dan forest city atau the bush capitol. Serta pemulihan dan perlindungan lingkungan. "Seluruh jajaran menyiapkan untuk persiapan pembangunan ibu kota baru. Khususnya terkait lokasi, kawasan-kawasannya. Kami pastikan bahwa ibu kota negara nanti benar-benar hijau. Tidak mengganggu kawasan konservasi, tidak mengganggu satwa-satwa yang selama ini di sini," jelas Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, Arifin Rudiyanto. Ia berbicara di bawah Menara Sudharmono, mewakili Siti Nurbaya. Ia menambahkan, pembangunan yang dilakukan sedapat mungkin mempertahankan kawasan hijau. Jika selama pembangunan ada terdampak, segera dihijaukan lagi. Dengan kata lain dilakukan dengan metode cut and fill, sehingga meminimalkan pembukaan lahan hutan. "Karena cita-citanya ingin membangun green and smart city," tegasnya. Meski begitu, belum ada data pasti luas area yang perlu disulam tanam. KLHK menunggu Detail Engineering Design (DED) yang sedang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Nanti baru ada titik-titik di mana harus kita jaga, sebagai wilayah, sebagai fungsi ekologinya. Kemudian juga fungsi konservasinya. Yang pasti akan lebih luas dari wilayah yang digunakan. Lebih banyak kawasan hijaunya daripada kawasan huniannya," beber Arifin Rudiyanto. Gubernur Isran Noor yang ikut mendampingi koleganya sesama politisi Nasdem, enggan berbicara banyak. “Prinsipnya harus benar-benar dijunjung tinggi kaidah-kaidah lingkungan. Dan kota itu akan dibangun, sebuah kota lingkungan yang tidak ada di dunia. Hanya ada di tempat kita," ujarnya. Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Mulyadi meyakinkan pemerintah daerah akan dilibatkan dalam setiap proses pemindahan IKN. Termasuk mewakili apa saja yang perlu 'diamankan' di wilayahnya. "Tidak mungkin tidak," tegasnya. Namun begitu, hingga kini tak dapat dipastikan. Bahwa lokasi mana yang akan menjadi lokasi pembangunan istana negara nanti. Informasi soal lokasi inti masih ditahan pemerintah. Begitupun untuk lokasi pasti rencana peletakan batu pertama pembangunan kantor pemerintah IKN. "Saya dengar juga Ibu Menteri mau mendirikan posko dulu. Bersama seluruh kementerian yang mengatur semua proses pemindahan ibu kota negara," pungkasnya.

MEMULAI PERSEMAIAN

Dalam keterangan tertulis, Ahad (4/4/2021), Menteri Siti Nurbaya memerintahkan dimulainya persemaian jenis tanaman kayu keras dan jenis-jenis asli, dalam rangka penghijauan. "Kapasitas produksi bibit yang direncanakan akan meliputi bibit tanaman hutan seperti tanaman kayu, multi-purpose tree species dan tanaman endemik," ucap dia. Hal itu dia utarakan usai memeriksa progres pembangunan persemaian permanen seluas 120 hektare (ha) yang akan dibangun di wilayah Kawasan Hutan Produksi Mentawir pada areal IUPHHK-HTI PT Inhutani 1. "Pada rancangan awal rencana persemaian modern di Mentawir ini akan meliputi pembangunan sarana dan prasarana persemaian seperti Germination Rooting Mother Plant House, Laboratorium Kultur Jaringan, Aclimatization Area, Shaded Area, Open Area, Pengolahan Media Tanam, serta Reservoir. Penghijauan merupakan pekerjaan nyata yang perlu kita lakukan bersama-sama masyarakat," ujar Siti Nurbaya. Ia juga menugaskan untuk memulai penghijauan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, mengembangkan hutan jenis kayu keras kombinasi kayu cepat tumbuh kepada Kepala Badan Litbang Inovasi KLHK. Kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan patroli wilayah untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Siti juga meminta Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk mulai melakukan penataan kawasan seluas 42.000 ha yang dialihkan dari PT ITCI kepada negara. Semua itu bakal dilakukan bersama tim Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bappenas. Mereka akan mempelajari perkembangan serta langkah-langkah teknis yang harus disentuh dalam perspektif lingkungan hidup. Bersama dengan tiga kementerian lainnya, KLHK juga tengah menata persoalan perlindungan dan rehabilitasi mangrove secara nasional dan termasuk di Kalimantan Timur. "Juga yang terkait mangrove, saya kira Kalimantan Timur terus ke pantai timur sampai ke utara tutupan mangrovenya banyak sekali. Belum lagi di delta-delta sungai sampai ke dalam, juga yang dekat wilayah IKN itu semua sedang kita tata," ungkap Menteri Siti.

PERLINDUNGAN TIGA KAWASAN KONSERVASI

Peneliti Sebijak Institut Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ramli Ramadhan menilai  pemerintah perlu memperdalam kajian terhadap perlindungan kawasan hutan yang masuk dan ada di sekitar kawasan IKN. Ramli menyebutkan kekhawatiran utamanya soal ancaman ekosistem hutan. Hal ini karena kondisi hutan Kalimantan secara umum terus menunjukkan trend angka deforestasi yang tinggi. Ia meringkas hasil penelitian David Gaveau yang menyatakan Kalimantan telah kehilangan hutan sebesar 14,4 juta hektare dalam kurun waktu 1973-2015. Faktor utamanya ialah ekspansi perusahaan perkebunan sawit sebesar 7,8 juta hektare dan industri HTI 1,3 juta hektare. Data deforestasi hingga tahun 2017 masih menunjukkan adanya loss biodiversity secara nasional seluas 0,48 juta hektare dimana 0,3 juta hektare berada di kawasan hutan alam primer. "Pengalaman data di atas, menjadi pengingat pemerintah untuk serius merancang rencana pembangunan IKN dengan memperhatikan keberlangsungan hutan. Sehingga penting untuk mempertahankan dan merehabilitasi hutan dengan peran masyarakat di dalamnya," katanya. Di lokasi IKN terdapat kawasan konservasi esensial seperti Tahura Bukit Soeharto, Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) serta Cagar Alam Teluk Adang. Data Citra Landsat menunjukkan bahwa 34 persen kawasan Tahura Bukit Soeharto masuk lokasi IKN. Sebagian kawasan HLSW yang masuk kawasan IKN. Kawasan konservasi lainnya ialah CA Teluk Adang yang menjadi penyangga bagi ekosistem mangrove  meskipun berada di luar kawasan IKN. "Keberadaan kawasan konservasi di atas potensial terancam apabila pembangunan IKN tidak memiliki rencana perlindungan kawasan konservasi," ujarnya. Tahura Bukit Soeharto yang memiliki luas 67.776 hektare telah mengalami degradasi fungsi hutan terutama akibat alih fungsi kebun sawit hingga pertambangan batu bara. "Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan kembali fungsi hutan dan mempertahankan kawasan Tahura tersebut karena berada di dalam kawasan IKN," tegasnya. Sama halnya keberadaan HLSW yang sangat penting untuk dipertahankan. Karena, lanjutnya, selama ini itu menjadi daerah tangkapan air bagi masyarakat Balikpapan. Ancaman keberadaan HLSW sama dengan Tahura Bukit Soeharto ialah ekspansi pembangunan industri maupun pemukiman. "Setali tiga uang, CA Teluk Adang di Kabupaten Paser merupakan ekosistem asli hutan mangrove seluas 12.418,75 hektare yang didominasi hutan rawa dan bakau. Kondisi  CA Teluk Adang juga terus mengalami degradasi fungsi ekosistem akibat dari pertambakan oleh masyarakat, pemukiman, maupun pembangunan akses bagi pelabuhan batubara," beber Ramli. Menurutnya juga keberadaan populasi satwa liar di tiga kawasan itu juga terancam. Kementrian PPN/Bappenas memasukkan rencana rehabilitasi hutan dan lahan serta pembuatan koridor ekologi menjadi prioritas dalam persiapan rencana pemindahan IKN. Lebih lanjut, Ramli menjelaskan isu yang perlu diperhatikan ialah aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Menyelaraskan antara perlindungan hutan di Kawasan IKN tadi, dengan mata pencaharian penduduk. "Masyarakat lokal asli di lokasi IKN yang sudah lama tinggal di kawasan dan menggantungkan hidup dari kawasan tersebut perlu untuk diperhatikan dengan mencarikan solusi agar tetap dapat mengakses mata pencaharian mereka," jelasnya. Berdasar data BPS, sebagian besar penduduk di Kabupaten Kukar dan PPU masih mengandalkan sektor industri ekstraktif. Seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Jadi perlu adanya jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor tersebut. Misal di kawasan hutan, Ramli menyarankan skema seperti Kemitraan Konservasi (KK) atau Perhutanan Sosial. Bisa menjadi contoh solusi agar masyarakat tetap dapat mengakses sumber daya hutan. Pekerjaan yang bersifat ekstraktif yang berpotensi merubah fungsi hutan tetap perlu dilarang. Tapi digantikan dengan pemanfaatan jasa ekowisata, lingkungan maupun hasil hutan bukan kayu.

SATWA BERSTANDAR KONSERVASI DI IKN

Dari hasil kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sementara yang dilakukan KLHK, Desember 2019, beberapa area yang digadang-gadang menjadi lokasi pusat pemerintahan itu memiliki kondisi hutan sekunder yang produktif sebagai hutan tanaman dan sebagian areal hutan lindung. Sementara data primer dan sekunder menunjukkan bentang alam kawasan hutan yang dimohon untuk perubahan fungsi. Adapun areal hutan lindung tersebut memiliki nilai konservasi tinggi untuk mendukung keanekaragaman hayati dan ekosistem alami. Menurut data Badan Litbang dan Inovasi KLHK saat ini ada 2 kawasan lindung yang dikelola untuk tujuan konservasi flora dan fauna. Yakni di KPPN Gunung Parung Sektor Terunerial yang merupakan areal berkapur dan dihuni burung walet. Dari aspek konservasi, terdapat beberapa jenis flora yang dicatat oleh PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) memiliki status dilindungi. Serta menjadi ciri khas ekosistem hutan hujan tropis Kalimantan. Sementara itu daftar flora dari hasil pengamatan di lapangan tidak ada yang masuk dalam daftar dilindungi. Karena lokasinya relatif jauh dari hutan tanaman. Selain flora, fauna yang masih sering dijumpai di dalam kawasan lindung dan tanaman, antara lain babi hutan, beruk, kijang kuning, Kukang, macan dahan, monyet ekor panjang, owa-owa, rusa, tupai, dan elang brontok. Berdasarkan data sekunder yang diperoleh dari PT IHM, ada 79 jenis yang tercatat berada dalam kawasan konsesi tersebut. Terdiri dari 25 jenis mamalia, 42 jenis burung, dan 12 jenis reptil. Masing-masing memiliki status konservasi berdasarkan IUCN Red Data List 2019, CITES, dan PP 106 Tahun 2017. Dari hasil kajian di atas, KLHK pernah merekomendasikan agar perubahan fungsi sebaiknya memperhatikan areal. Yang teridentifikasi memiliki nilai keanekaragaman tinggi dan menjadi tempat hidup bagi jenis flora dan fauna yang perlu dilindungi dan dipertahankan hidupnya. (rsy/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait