Syarat Perjalanan Terbaru, Anak di Bawah 5 Tahun Tak Wajib Rapid Test

Minggu 04-04-2021,15:16 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

JAKARTA, nomorsatukaltim.com- Pemerintah merilis aturan syarat perjalanan terbaru dan masa berlaku tes usap polymerase chain reaction (PCR), rapid test antigen, serta GeNose bagi pelaku perjalanan domestik.  Dalam beleidnya, anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021. Ketentuan ini berlaku efektif per 1 April 2021. "Ini kita ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari Detik Health. Syarat berikutnya yang masuk dalam aturan ini, yakni penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas GeNose akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus corona. Berikut syarat perjalanan terbaru dan masa berlaku swab PCR, antigen, dan GeNose.

Pulau Bali

Udara, laut, dan darat
  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
Transportasi laut
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
Kereta api antarkota
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
Transportasi darat pribadi
  • Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif tes GeNose di rest area
Transportasi darat umum
  • Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah
Berita ini telah terbit di Detik Health dengan judul Terbaru! Ini Syarat Perjalanan dan Masa Berlaku Swab PCR-Antigen-GeNose
Tags :
Kategori :

Terkait