Anggaran Tak Diakomodir

Rabu 09-10-2019,14:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

ZUHRIE DISWAY/Yunda Zuliarsih Tanjung Redeb, Disway – Munculnya penjualan ikan hiu di Pasar Sanggam Adji Dilayas, mendorong Dinas Perikanan Berau melakukan sosialisasi, terkait biota laut yang dilindungi. Diakui Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, pasca diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu dan Terumbu Karang, pada Juli lalu, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar, serta nelayan agar berhenti memburu jenis ikan yang dilindungi. Pasalnya, meski Perda diterbitkan, namun anggaran sosialisasi sama sekali tidak didukung lewat anggaran. “Kendala dasar anggaran, kami sudah dorong perlindungan biota laut agar lestari. Namun, untuk sosialisasi itu ke masyarakat, kami tidak didukung anggaran,” ujar Yunda, Selasa (8/10). Pihaknya, kata Yunda, telah mengusulkan dana sosialisasi di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019, namun tidak terakomodir, bahkan RAPBD 2020, lagi-lagi tidak terakomodir. “Selama ini kami sosialisasi larangan mengonsumsi biota yang dilindungi itu, numpang di kegiatan lain. Bahkan, tak jarang terpaksa numpang di kegiatan instansi lain saat ada kegiatan di pesisir,” tuturnya. Lanjut dia, akibat tidak adanya dana operasional untuk sosialisasi ke masyarakat, khususnya di pesisir, banyak warga yang dahulunya telah behenti mengonsumsi biota laut yang dilindungi, kini kembali lagi mengonsumsi ataupun memburu biota laut itu. Salah satunya ialah kima yang dalam perda dan Undang-Undang lindungi. “Kami di Dinas Perikanan terakhir kali sosialisasi larangan memburu biota laut di lindungi itu Juni 2018. Setelah itu sampai saat ini atau lebih 1 tahun belum ada sosialisasi lagi, karena tidak didukung anggaran. Padahal Perda sudah disahkan,” tegasnya. Dalam draf Perda yang ditetapkan DPRD pada Juli 2019 itu, sejumlah jenis hiu yang terdeteksi keberadaannya di perairan Berau, mendapatkan perlindungan khusus guna mencegah terjadinya perburuan oleh nelayan lokal maupun nelayan luar Berau. Apalagi beberapa tahun lalu, banyak ditemukan nelayan luar Berau yang memburu hiu di perairan Derawan, untuk dijual ke Malaysia dengan harga jual yang cukup menggiurkan. Jadi, sekarang jika ada nelayan memburu hiu atau biota laut yang dilindungi oleh Perda, akan menerima hukuman penjara maksimal enam bulan serta denda Rp 50 juta. Tetapi kalau ikan itu juga dilindungi dalam Undang-Undang, akan mengikuti aturan tertinggi bukan Perda. “Tetapi, sejak ditetapkan perda ini belum ada tertangkap nelayan yang menjual hiu yang dilindungi itu, yang viral di pasar senin kemarin itu kategori hiu yang tidak dilindungi,” sambungnya. Atas ditemukannya pedagang yang menjual hiu di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Dinas Perikanan Berau bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan sosialisasi Perda Nomor 16 tahun 2019 terhadap pedagang pasar dan para pembeli. “Menindak lanjuti kejadian kemarin, Rabu (Hari ini) kami turun ke pasar membagikan brosur jenis hiu dan ikan atau karang yang dilindungi dan ancaman pidananya sehingga pedagang dan pembeli lebih waspada,” tandasnya.(*/rie/app)

Tags :
Kategori :

Terkait