Kurang Diperhatikan, Pelaku Usaha DAMIU Dorong Seragamkan Kualitas Air

Jumat 02-04-2021,15:52 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang, DAMIU, di Kota Minyak merespons pernyataan Pemkot Balikpapan. Soal masih minimnya pengusaha yang mau mengurus izin dan sertifikat.

Mereka mengeluhkan kurangnya perhatian instansi terkait. Untuk menyeragamkan kualitas air minum isi ulang. Salah satu pelaku usaha DAMIU di daerah Prapatan Dalam, Balikpapan Selatan, Kusnadi Suprapto, menyebut selama ini para pelaku usaha depot air minum bertumpu pada perusahaan pelat merah penyedia air baku. Diketahui, ada dua sumber air PDAM, yakni dari waduk dan dari air sumur. Jadi ketergantungan para pelaku usaha terhadap kualitas air PDAM menentukan kualitas air minum yang mereka jual. "Kalau dari waduk airnya bagus. Tapi kalau dari air tanah itu biasanya kurang bagus. Kadang warna airnya kuning," ujarnya, Rabu (31/3). Menurutnya, konsumen di Kota Minyak sangat menyadari pentingnya kualitas air minum yang mereka konsumsi setiap hari. "Kalau airnya jelek ya mereka pasti enggak mau. Karena kelihatan itu kuning airnya walaupun sudah disaring," katanya. Ia mencontohkan sumber air yang dipakai para pelaku usaha di Prapatan Dalam, berasal dari air sumur. Sehingga secara otomatis, masyarakat di sana mencari alternatif pilihan depot lain. "Sekarang konsumen air minum isi ulang bukan kalangan bawah saja. Tapi kalangan menengah atas juga sudah menggunakan air dari depot isi ulang," katanya. Kusnadi menyebut harga juga berpengaruh terhadap pertumbuhan konsumen. Sejak 10 tahun lalu, harga per galonnya tetap sama yakni berkisar antara Rp 5 ribu sampai Rp 6 ribu. "Sedangkan air minum dari Aqua misalnya, naik terus harganya. Sehingga banyak yang beralih ke depot isi ulang," katanya. Ia sendiri pernah berusaha mengunjungi semua pelaku usaha depot air untuk menyeragamkan harga per galon. Namun dari pengamatannya, para pelaku usaha galon juga tidak berniat menaikkan harga. "Rata-rata takut enggak payu (laku)," katanya. Padahal, dengan menaikkan harga maka para pelaku usaha bisa meningkatkan pelayanan dan kualitas. Serta secara teratur melakukan uji sampel airnya di Dinas Kesehatan (Diskes). Yang akhirnya berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan konsumen. "Lalu pembinaan dari pemerintah sendiri, ini ke siapa. Padahal isi ulang air minum itu sudah memasyarakat," katanya. Ia berharap pemkot menaungi para pelaku usaha agar mudah melakukan kontrol dan evaluasi produknya. Juga memberikan pembinaan, penyuluhan dan arahan tentang bagaimana menjalankan aktivitas usaha DAMIU. "Selama ini kan kita kesulitan. Masalah perizinan saja banyak yang belum tahu. Yang kami tahu cuma sertifikasi dari DKK (Dinas Kesehatan Kota) saja," katanya. Selain itu, PDAM juga diminta memfasilitasi para pelaku usaha depot air minum. Dengan menyediakan jasa air bersih yang diantar dengan mobil angkutan. Agar kualitas semua depot air isi ulang di Kota Minyak, seragam. Terpisah, Asisten II Pemkot Balikpapan Muhammad Noor akan mendorong regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang tak bermerek. Rencananya akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali). "Saya tugaskan Kasubbag. Saya beri waktu dua bulan. Agar ini bisa selesai secepatnya," ujar Noor. Menurutnya, perkembangan jenis usaha penyedia air minun isi ulang sudah menjamur di Kota Minyak. Hingga kini yang terdata di Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan berjumlah 679 unit usaha. Dengan adanya regulasi, katanya, maka upaya meningkatkan kemandirian usaha air minum isi ulang bisa berjalan semakin baik dan mendorong perekonomian warga. Namun di saat bersamaan, maka pemkot juga mengatur sanksi jika masih ada depot air minum isi ulang yang tidak mengurus sertifikasi laik hygiene sanitasinya. "Kita akan coba tuangkan sehingga jelas dan bisa berjalan dengan baik," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait