Harta Terdakwa Kasus Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Disita Pengadilan

Kamis 01-04-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah menyita seluruh aset Endang Jumiati, eks Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan, terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa tabungan sebesar Rp 77 juta, CPU, laptop, dan beberapa surat-surat dokumen lainnya.

"Kita sudah amankan semua asetnya. Termasuk barang bukti dalam persidangan. Cuma kan kita tidak bisa jabarkan secara terperinci karena masih ada sidang dengan pelapor lainnya, itu untuk keperluan sidang," ujar Humas PN Balikpapan, Arief Wicaksono, Rabu (31/3/2021). Lanjut Arief, selain mengamankan aset terdakwa atas nama Endang Jumiati, PN juga telah menyita aset milik Arsil Ajim yang merupakan Account Officer Bank Bukopin serta Aship (adik dari Arsil Ajim) yang juga turut menjadi terdakwa. "Kalau Endangnya ini kan penyalahgunaan wewenang jabatannya dan TPPU yang disalurkan ke AO dan adiknya. Aset mereka juga sudah disita," jelasnya. Disinggung peran Arsil Ajim dan Aship, Arief belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Lantaran hal tersebut akan dibuka di dalam proses persidangan dengan terdakwa Arsil Ajim. "Saya enggak bisa jelaskan. Itu biar di persidangan. Tapi dugaannya anggaran miliaran tersebut yang mengelola dia (Arsil Ajim) dan adiknya (Aship)," tambahnya. Sementara itu terkait kuasa hukum terdakwa Endang Jumiati yang akan mengajukan banding terhadap putusan Senin kemarin, Arief mengaku sah-sah saja. "Ya enggak apa-apa dia mengajukan banding. Dan hal ini hak dari terdakwa dan kuasa hukumnya," ujarnya. Hanya saja hingga Rabu ini, PN Balikpapan belum ada menerima berkas pendaftaran pengajuan banding dari kuasa hukum Endang Jumiati. "Belum ada di register kita. Kalau ada pun ya pasti kami terima. Karena kan prosedurnya memang seperti itu," tutupnya. Seperti diketahui, saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa atau kuasa hukum diberi waktu selama tujuh hari kerja untuk mengajukan banding. Sebelumnya kuasa hukum Endang Jumiati, Manoran Situngkir mengatakan pihaknya akan segera melayangkan banding atas putusan hakim nomor 738.2020/PN Balikpapan. "Yang pasti kita kurang sependapat dengan putusan ini. Klien kita juga telah menyampaikan pikir-pikir dan kami putuskan akan banding," ujar Manorang Situngkir usai persidangan, Senin (29/3/2021) lalu. Endang Jumiati divonis hakim melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan dengan pasal 49 ayat (1)  huruf a jo pasal 55 KUHP dan tuntutan alternatif UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor 8 tahun 2010 pasal 3. Ia divonis penjara selama sepuluh tahun, serta denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait