Zero Tolerance di Balikpapan Resmi Berjalan Hari Ini
Kamis 01-04-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Kawasan tanpa toleransi atau zero tolerance resmi berlaku di Balikpapan. Penerapannya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Meski sebagian warga masih keberatan, kebijakan ini tetap dijalankan.
nomorsatukaltim.com - Per 1 April, zero tolerance masuk dalam tahap ketiga atau penindakan. Selama proses sosialisasi dan peneguran sebulan terakhir, warga Kota Minyak dianggap sudah mengetahui aturan tersebut. Meski dihiasi pro dan kontra, ketertiban berlalu lintas di jalan tetap jadi tujuan.
Apalagi, tak hanya soal larangan parkir di daerah tersebut. Sejumlah pelanggaran berlalu lintas diharamkan terjadi di kawasan mulai pertigaan tugu Beruang Madu hingga Lapangan Merdeka. Polisi pun membekali diri dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Atau tilang elektronik berjalan.
Petugas yang berpatroli akan dilengkapi sebuah action camera, yang akan menangkap gambar pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman.
"Besok (hari ini, Red.) sudah kita berlakukan, namun bertahap," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Rabu (31/3/2021).
Penerapan bertahap yang dimaksud, kata Turmudi, lantaran sistem ETLE mobile belum sepenuhnya sinkron. Sehingga petugas tak serta merta menilang, namun masih tahap peneguran.
"Masih uji coba alat ETLE-nya, belum ada penindakan," jelasnya.
Namun khusus zero tolerance, Turmudi mengaku menyerahkannya kepada Satlantas Polresta Balikpapan untuk penerapannya.
"Semua dikendalikan oleh Satlantas, termasuk zero tolerance-nya," tambahnya.
Soal adanya warga yang menolak zero tolerance, Turmudi mengaku sudah menyelesaikan permasalahan tersebut. Warga yang menolak yakni RT 5 dan RT 6, telah diberi fasilitas parkir oleh Plaza Balikpapan secara cuma-cuma dan 24 jam. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi warga untuk menaruh kendaraannya di bahu jalan Jenderal Sudirman mulai 1 April 2021.
"Waktu itu masalah ada di tempat parkir, khusus RT 5 dan RT 6 difasilitasi oleh BP (Balikpapan Plaza) dan berdasarkan koordinasi kami dengan manajemen mal BP, mereka boleh parkir di gedung BP," jelasnya.
Terpisah, Ketua RT 5 Klandasan Ulu, Hartono mengaku pihaknya masih enggan untuk menerapkan zero tolerance. Bahkan beberapa warga RT 5 dan RT 6 telah mengadukan hal ini ke DPRD Balikpapan.
"Kami masih menolak aturan itu. Bisa mematikan usaha kami. Kami ini hidup dari berjualan. Kalau pembeli dilarang parkir, mau ke mana mereka? Mau makan apa anak istri kami?" ujarnya.
Dirinya berharap, permasalahan parkir ini bukan dari para warga di RT 5 dan RT 6 saja. Tetapi juga ada solusi bagi para pengunjung yang mau berbelanja di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ini.
"Kalau kami enggak masalah parkir di dalam. Tapi pembeli mau taruh di mana? Ini harus ada solusinya dong," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan aturan zero tolerance mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ). Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menegaskan, dalam aturan tersebut dilarang parkir on street di jalan nasional. Sementara, status Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari simpang Beruang Madu sampai Lapangan Merdeka adalah jalan nasional.
Imbas penerapan ini, masyarakat yang melintas jalan tersebut wajib mengikuti aturan tertib berlalu lintas. Seperti dilarang parkir di badan jalan, penggunaan helm serta sabuk pengaman, dilarang melawan arus, memerhatikan batas kecepatan, dan kelengkapan kendaraan. Namun sebelum diterapkan penuh, kepolisian membaginya ke dalam tiga tahapan.
Tahapan pertama, adalah sosialisasi yang berlangsung sejak awal Maret. Masa sosialisasi ini adalah dua pekan. Dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni peneguran di dua pekan setelahnya. Peneguran dilakukan, salah satunya dengan menempel stiker di kendaraan yang masih melanggar.
Sementara tahap ketiga, yakni penerapan penuh zero tolerance akan dilakukan pada awal April. Sanksi represif pun akan dilakukan di tahap ini, seperti menderek kendaraan yang melanggar ke Mapolresta Balikpapan.
Permasalahan mulai timbul saat tahapan zero tolerance memasuki tahap kedua; peneguran. Warga dari dua RT di Klandasan Ilir, RT 5 dan 6 melakukan protes terhadap aturan ini. Mereka menganggap, zero tolerance merugikan warga yang bermukim tepat di pinggir jalan nasional itu.
Sementara itu, Staf Pelaksana Teknis Bidang Preservasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Muslich menjelaskan, berdasarkan data-data yang dipegangnya, seluruh jalan negara yang ada di Balikpapan semuanya sudah berstatus sertifikat negara. Bahkan ia menjamin, sejauh ini sudah tidak ada lagi hak-hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini ganti rugi atau proses tukar guling. (bom/zul)
Tags :
Kategori :