Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan Banyak Tak Kantongi Sertifikat Kelayakan

Rabu 31-03-2021,09:01 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Masyarakat wajib waspada dan awas terhadap air minum isi ulang yang dikonsumsi setiap hari. Pasalnya, dari 673 depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Minyak, hanya kurang dari 10 persen yang mengurus sertifikasi laik hygiene sanitasi.

Begitu yang disampaikan Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Noor Laila, saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi I Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, di ruang rapat Pemkot Balikpapan, Selasa (30/3/2021). "Sedikit sekali tidak sampai 10 persen," ujarnya. Menurutnya perizinan usaha depot air minum bukan regulasi Diskes.  Namun setiap depot memerlukan rekomendasi berupa sertifikat laik hygiene sanitasi. "Itu wajib dimiliki semua pelaku usaha yang mempunyai produk makanan dan minuman yang dijual untuk masyarakat," katanya. Sertifikat itu diperlukan sebagai syarat mengurus perizinan usaha. Namun dari Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan menyatakan bahwa depot air minum masuk dalam kategori UMKM. Sehingga perizinannya tak perlu berbentuk CV atau PT. Cukup surat keterangan melakukan usaha di tingkat RT dan kelurahan. "Sebenarnya mudah sekali membuat izin dan itu gratis. Karena regulasinya mereka (pelaku usaha) enggak tahu. Dari dinas perizinannya dan dari dinas perdagangannya belum terpantau. Tapi setidaknya dengan sertifikat laik hygiene sanitasi itu sudah cukup," katanya. Masalahnya, minim sekali pelaku usaha isi ulang air minum yang mengurus sertifikatnya. Padahal dibutuhkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait air yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya. "Tindak lanjutnya, kita harus kerja sama lintas OPD. Kalau dari kami menyediakan reagen untuk memeriksa dan melakukan pengawasan secara rutin," ungkapnya. Ia menyebut, selama 2020 tidak ada laporan kasus keracunan terkait air minum isi ulang. "Namun pada tahun 2019 ada tiga kasus. Di 2020 ada 1 kasus tapi bukan masalah air. Itu pun kasusnya dari pemilik usaha yang berbeda-beda," ucapnya. Untuk saat ini, pihaknya mulai memberikan ketegasan dengan mengimbau pemilik usaha depot air minum agar tidak beroperasi sementara. Sampai yang bersangkutan mengurus perizinan dan sertifikasi laik hygiene sanitasi. Hal itu untuk menghindari kasus-kasus kesehatan yang tidak diinginkan. "Kita siapkan dulu program untuk membantu para pelaku usaha. Mereka itu dari pembiayaannya yang enggak sanggup periksa sampel air setiap bulan," katanya. Nantinya, setiap pelaku usaha yang sudah mengurus sertifikasi akan mendapat stiker yang bisa ditempelkan di depan tempat usahanya. Untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air yang mereka jual sudah melalui pengawasan dan evaluasi secara berkala dari Diskes. "Kalau pemasangan stiker ini untuk depot belum ada. Tapi kalau usaha lain seperti restoran sudah ada sebagian," imbuhnya. Ketua BPKN RI Rizal E Salim yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebut  minimnya pengetahuan soal higenitas dan kelayakan air minum, membuat sebagian besar masyarakat abai terhadap kualitas depot air isi ulang. Sementara sumber air baku yang digunakan di seluruh daerah juga hampir merata menggunakan air PDAM. "Padahal ada proses yang harus dilalui, misalnya disimpan dulu di tangki. Begitu juga dengan galon-galon yang dipakai (belum tentu higenis)," ujarnya. Menurutnya, menyimpan air minum isi ulang dalam jangka waktu yang lama berisiko memunculkan algea dan bakteri berbahaya. "Contoh, tadi disinggung ada yang membeli 17 galon disimpan untuk satu bulan. Itu tidak higenis. Potensi risiko kesehatannya terlalu besar," ucapnya. Selama proses distribusi, katanya, air melalui media pemipaan. Kemudian dikemas dalam galon yang bahan dasarnya plastik. Serta ada kecendrungan terkontaminasi dengan sinar matahari membuat kualitas air isi ulang rentan dan berisiko. "Itu biasa kita namakan mikro plastik. Kalau dikonsumsi selama bertahun-tahun, berisiko buat kesehatan. Kanker dan sebagainya," urainya. Dinas terkait juga diminta melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait hal tersebut. "Beberapa kasus keracunan, mual-mual, di daerah lain sebagai dampak dari pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tidak sesuai regulasi yang berlaku," katanya. Ia menyebut pemerintah sudah memiliki regulasi yang bisa dijadikan acuan. Adapun dasar hukum yang menjadi tolak ukur pembuatan regulasi di daerah, bisa mengacu kepada Keputusan Menperindag 651/MPP/Kep/10/2004 tentang persyaratan teknis depot air minum dan perdagangannya. Serta Peraturan Kemenkes nomor 43/2014 tentang higiene sanitasi depot air. Ia menyebut BPKN akan memantau proses pembuatan regulasi daerah terkait pengelolaan usaha depot air minum. "Poin kami adalah bagaimana agar distribusi air minum kepada masyarakat tidak berisiko terhadap keselamatan, kesehatan dan keamanan kesehatan masyarakat," tukasnya. Adapun upaya Dinas Kesehatan (Diskses) Balikpapan terkait rencana pemberian stiker kepada pelaku usaha depot air minun, dinilai sebagai inovasi yang patut diapresiasi sebagai kreativitas daerah. Karena ide tersebut belum direalisasikan di daerah lain. Idenya adalah melakukan monitoring dan evaluasi depot air minun dan memberikan stiker sebagai penanda bahwa depot yang bersangkutan telah melalui serangkaian uji kelayakan dan dianggap memproduksi air minum yang sehat. "Di Indonesia secara umum belum ada. Kebanyakan cukup dengan sertifikat yang ditempelkan di tempat usahanya masing-masing, yang didapatkan dari dinas-dinas terkait," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait