Kandema, Tanaman Bermanfaat Namun Tak Dianggap

Selasa 08-10-2019,22:24 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Lastri Yundari ==========  

Kukar, DiswayKaltim.com - Kratom atau Kandema. Tanaman yang populer bagi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Dipercaya memiliki segudang manfaat pengobatan.

Di Kukar, masyarakat memanfaatkan kandema sebagai bahan pengobatan. Disebutkan kulit pohon kandema bermaanfaat untuk mempercepat penyembuhan pasca melahirkan. Juga digunakan untuk penyakit diare, diabetes, pereda nyeri, darah tinggi hingga untuk meningkatkan vitalitas si pengonsumsi.

Daun pohon kandema juga banyak digunakan sebagai bahan untuk bedak dingin.

"Masyarakat tahunya digunakan untuk kosmetik (bedak dingin,red)," ucap Kasi Pemeliharaan Hidup dan Pengelolaan Tahura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lastri Yundari pada DiswayKaltim.com, Selasa (8/10/2019).

Tanaman dengan nama latin Mitragyna Speciosa Korth ini, banyak tumbuh di sepanjang bibir sungai. Manfaat ekologi juga ada. Pohon kandema juga digunakan untuk tujuan konservasi. Memecah ombak. Dan untuk mencegah terjadinya abrasi pada bibir sungai.

Lastri menyebut, tanaman ini banyak ditemukan di Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Danau Semayang, Kenohan dan Danau Melintang.

Lokasi yang kini viral adalah Desa Tuana Tuha, di Kecamatan Kenohan. Masyarakat mengolah kulit kayunya. Dikupas kemudian direbus. Air rebusan dipercaya mampu memulihkan kondisi ibu baru bersalin.

Hal ini dilakukan turun temurun.

Daunnya digiling. Diekspor ke Amerika. Mata pencaharian warga sempat berubah. Semula mencari ikan, kini menjadi pemetik daun Kandema. Daun tersebut dijemur selama enam hari.

Namun semua berubah drastis. Polisi melarang perdagangan Kandema. Tanaman itu disebut mengandung zat jenis psikotropika.

DiswayKaltim.com pun mencoba mengonfirmasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kukar. Mencari kebenaran hal itu. Salah satu pegawai BNK yang enggan disebut identitasnya mengatakan, belum ada hasil penelitian terkait itu.

Bahkan, tanaman ini tidak masuk dalam kategori narkotika. Penetapan berbahayanya Kandema harus punya dasar hukum. Sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kalau kaitannya itu dilarang atau tidak, BNK tidak ada kaitannya dengan itu," terang dia. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait