Eks Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Divonis 10 Tahun

Selasa 30-03-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Vonis kepada mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan akhirnya turun. Hakim menjatuhkan hukuman penjara sepuluh tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Baru perkara dari satu nasabah.

nomorsatukaltim.com - ENDANG Jumiati hanya bisa menangis meneteskan air mata. Ketika majelis hakim yang dipimpin Tarmo, didampingi hakim anggota Rusdiana dan Bambang, memutusnya dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai, terdakwa Endang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan dengan pasal 49 ayat (1)  huruf a jo pasal 55 KUHP dan tuntutan alternatif UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor 8 tahun 2010 pasal 3. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga: Terdakwa Kasus Bank Bukopin Balikpapan Dituntut 10 Tahun Bui Sidang putusan secara daring yang dimulai pada Senin (29/3) pukul 15.30 Wita ini disaksikan pula oleh tim JPU, Henti Pasaribu dan Ita W Lestari. Serta dari pihak kuasa hukum terdakwa, Manorang Situngkir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Setelah menerima putusan dari majelis hakim, terdakwa Endang Jumiati akan dipotong masa tahanannya sejak ia dimasukkan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan pada 20 Februari 2020 hingga saat ini. "Masa tahanan terdakwa akan dipotong selama ia berada di Rutan Kelas IIB Balikpapan," jelas Tarmo saat membacakan putusan nomor 738.2020/PN Balikpapan. Dalam pembacaan putusan, hakim juga menyatakan Endang beberapa kali melakukan transfer ke rekening perusahaan Roy Nirwan, tanpa sepengetahuan nasabahnya tersebut. Selain itu, dana sebesar Rp 37,8 miliar milik Roy Nirwan digunakan sebagai deposito back to back oleh Endang dan rekan kerjanya yang memiliki jabatan sebagai Account Officer (AO), Arsil Ajim, saat itu. Baca juga: Satu Tahun Kasus Bank Bukopin, Nasabah Ingin Dananya Kembali Sejumlah fakta-fakta dalam persidangan juga diungkapkan oleh majelis hakim. Seperti, sebagai Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati, seharusnya terdakwa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana nasabahnya dan produktifitas perbankan. "Dalam proses dana saudara Roy Nirwan yang dilakukan oleh AO, Arsil Ajim yang memproses uang tersebut, harusnya terdakwa mengetahui atau memberi izin atau tidaknya dalam proses tersebut," jelasnya. Putusan penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Endang Jumiati, mantan Kacab Bank Bukopin Karang Jati ini baru berdasarkan satu pihak pelapor atas nama Roy Nirwan. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, JPU pun menyatakan menerima. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar Henti Pasaribu, singkat. Sedangkan bagi kuasa hukum terdakwa, putusan ini dinilai berat. Pihaknya akan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut selama tujuh hari kerja. "Yang pasti kita kurang sependapat dengan putusan ini. Klien kita juga telah menyampaikan pikir-pikir dan kami putuskan akan banding," ujar Manorang Situngkir usai persidangan. Baca juga: Kuasa Hukum Tuntut Tanggung Jawab Bukopin Lanjut Manorang, hakim dinilai kurang jeli dalam menerapkan pasal TPPU tersebut. Karena apabila berbicara pasal tersebut, hakim dinilai telah menerapkan pasal sapu jagat. "Apakah hakim menyadari jika menerapkan pasal ini akan ada orang-orang lain yang ditarik terhadap perkara ini," jelasnya. Hakim juga dinilainya tidak melihat fakta persidangan dari keterangan saksi dari pihak terdakwa. "Soal transfer ke perusahaan Roy masa Endang kah yang punya uang dan rekening itu, ini kan tidak berdasar juga," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus perbankan ini cukup menyita perhatian masyarakat Balikpapan. Selain modus operandi yang diungkap aparat, juga adanya figur publik yang menjadi korban. Apalagi, kerugian yang dicatat polisi mencapai Rp 136 miliar lebih. Pada awal penyidikan, Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat tindak pidana perbankan itu terjadi dalam dua macam modus operandi. Pertama kredit fiktif senilai Rp 37,8 miliar. Berikutnya mengambil dana tanpa persetujuan nasabah senilai Rp 98,96 miliar. Untuk modus operandi kredit fiktif, dua orang diajukan ke meja hijau, yakni Endang Jumiati bekas kepala cabang Bukopin Karang Jati. Dan Arsil Ajim, bekas pegawai di bagian teller. Pada kasus kredit fiktif, korbannya hanya satu orang, yakni pengusaha Roy Nirwan. Sedangkan untuk modus operandi deposito fiktif terdapat 22 korban yang sudah melapor dengan total nilai kerugian Rp 98,96 miliar. Dalam kasus ini, terdakwa mengambil dana simpanan nasabah tanpa konfirmasi pemilik. Selanjutnya nasabah diberikan bilyet deposito fiktif. Belakangan, jumlah korban bertambah, hingga mencapai 28 orang. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait