Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Dapat Izin dari Pemerintah

Senin 29-03-2021,21:09 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Usaha Berisiko yang melingkupi 16 sektor. Salah satunya adalah energi nuklir. Jenis usaha Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah mendapatkan Nomor KBLI 43294.

Dengan keluarnya No KBLI 43294 jenis usaha PLTN, maka pemerintah sudah mengakui usaha pembangkitan listrik tenaga nuklir. Karena itu, PLTN dapat beroperasi di Indonesia. “Tinggal bagaimana Bapeten melakukan proses perizinan dan pengawasan yang super ketat. Sehingga PLTN dapat terselenggara dengan aman dan selamat,” kata Chief Representative Thorcon International, Bob S Effendi, baru-baru ini. Bob mengatakan, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentunya dapat memberikan porsi PLTN. Dalam bauran energi. Khususnya dalam dokumen grand strategy Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sedang disusun. Dalam dokumen tersebut, PLTB dan PLTN ditargetkan mencapai 3.000 MW pada 2035. “Target tersebut sesuai dengan rencana COD PLTT (Pembangkit Listrik Tenaga Thorium) Thorcon sebelum 2030,” ujar Bob. Thorcon International merupakan perusahaan energi nuklir asal Amerika Serikat (AS). Berencana mengembangkan Thorium Molten Salt Reactor Power Plant 500 MW (TMSR500) atau yang lebih dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT). Dengan nilai investasi sekitar USD 1,2 miliar atau setara dengan Rp 17 triliun. Bob menekankan, dengan terbitnya PP tersebut, maka narasi pilihan terakhir seharusnya tidak lagi relevan dan tidak menjadi pertimbangan. “Harapan saya PLTN tidak perlu lagi dipolitisasi oleh semua pihak,” kata dia. (de/qn) Sumber: Pengembangan PLTN Sudah Dapat Izin Usaha, Tidak Perlu Dipolitisasi
Tags :
Kategori :

Terkait