Nihil Kasus Kematian, Hampir Seribu Pasien RSJ Tertular COVID-19 Sembuh
Senin 29-03-2021,13:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Anggapan sebagian masyarakat terkait ODGJ tak tersentuh COVID-19 ternyata keliru. Selama setahun terakhir, hampir seribu orang dengan gangguan jiwa terpapar corona. Dari jumlah itu, tak ada kasus kematian yang terjadi.
nomorsatukaltim.com - KETIKA coronavirus disease 19 ditemukan di Kaltim Maret tahun lalu, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda, belum bersiap. Mereka tak punya gambaran menangani pasien yang terpapar virus ganas itu.
Apalagi, pemerintah telah memutuskan seluruh kasus dengan gejala COVID-19 ditangani rumah sakit khusus yang ditunjuk. Sampai pada akhirnya, RSJ menerima pasien transfer dari salah satu rumah sakit umum.
“kami kaget dan sempat mengirim balik pasien itu. tetapi, pihak rumah sakit umum menolak dengan alasan, kondisi gangguan kejiwaan pasien,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, dr Jaya Mualimin baru-baru ini.
Mau tak mau, pasien harus dirawat di RSJ. Dari kasus itulah, RSJ mulai melengkapi dengan pelayanan Covid.
“Terutama untuk pasien gangguan jiwa. Kalau tidak, mati semua pasien kami," ungkapnya.
Apa yang dikhawatirkan Jaya Mualimin hampir menjadi kenyataan. Pada September 2020, Satgas Penanganan COVID-19 mengumumkan klaster baru dari rumah sakit itu.
Ada 4 pasien terkonfirmasi positif. Sejak saat itu, RSJ terus berbenah. Semua manajemen, operasional, dan pelayanan, beradaptasi menyesuaikan dengan kondisi COVID-19.
Mulai dengan proteksi petugas kesehatan dengan penggunaan APD, sarana prasarana penerapan protokol kesehatan, serta pembatasan jam pengunjung. Tujuan meminimalkan risiko penyebaran virus.
"Kita lakukan tindakan preventif. Nakes dan para medis kita bekali APD. Termasuk sekarang, semua petugas sudah kita vaksinasi," terang Jaya.
Jaya menyebut risiko penularan COVID-19 pada pasien gangguan jiwa cukup besar. Sejalan dengan perkembangan kasus yang semakin signifikan.
Sepanjang tahun 2020, pada periode Maret hingga Desember, pasien gangguan jiwa dengan indikasi COVID-19 ada sebanyak 920 pasien di RSJ Atma Husada Mahakam.
"Mayoritas, terpaparnya dari luar. Mereka datang, ternyata batuk pilek. Kami rapid test, kalau reaktif, langsung dilakukan terapi dengan protokol Covid," ucap dokter spesialis kejiwaan ini.
RSJ Atma Husada telah menyiapkan ruang isolasi tekanan negatif. Khusus untuk pasien COVID-19. Pihaknya juga akan menyiapkan ruang intensive care dan ruang risiko tinggi dengan ventilator. Untuk penanganan pasien COVID-19 yang berada dalam kondisi serius.
"Karena pengalaman, kita pernah merujuk pasien untuk dapat ventilator ke RSU, ternyata penuh. Jadi tahun ini, akan kita siapkan ruangan yang ada ventilatornya. Kita berubah mengikuti perkembangan dan kebutuhan pasien COVID," tutur Jaya.
Tantangan tersendiri menghadapi pasien COVID-19 dengan gangguan kejiwaan. Adalah kondisi mental dan emosi pasien dalam keadaan yang tidak stabil. Sehingga diperlukan penanganan khusus dan tenaga kesehatan yang lebih banyak.
Kini, total pasien COVID-19 yang dirawat di RSJ ada sebanyak 19 orang. Dari total 132 pasien secara keseluruhan. Jumlah itu menurun, dibandingkan pada Januari lalu, dimana pasien COVID-19 mencapai 32 orang. Sejauh ini belum ditemukan kasus kematian di RSJD Atma Husada Mahakam.
PERPANJANGAN PPKM MIKRO
Sementara itu terkait penanganan COVID-19 Kaltim, Pemerintah Kalimantan Timur kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kabupaten/kota.
Perpanjangan masa PPKM ini, diteken Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Senin (22/3). Dan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021 mendatang. Isran menilai, penerapan PPKM mikro cukup efektif dalam menekan laju penyebaran kasus.
"Evaluasinya bagus, efektif, pelaksanaan PPKM mikro itu. Makanya saya bahagia karena turun (jumlah penyebaran kasus,red)," klaim Isran Noor.
Namun, perpanjangan PPKM tetap perlu dilakukan. Melihat perkembangan kasus COVID-19 yang masih fluktuatif. Ia juga menekankan perlunya mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Muhammad Syafranuddin, mengatakan. Perpanjangan PPKM mikro ini dimuat dalam Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021. Isinya, mengatur PPKM yang berbasis mikro di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Dan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5 M. Mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman, dan mengurangi mobilitas.
Pihaknya juga meminta pemeritah di kabupaten/kota. Mulai dari bupati, walikota, camat, lurah dan kepala desa se-Kaltim. Untuk memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment di lingkungan masing-masing.
Pemprov juga berharap dilakukan operasi yustisi terus menerus dan terpadu bersama instutisi terkait dalam rangka penegakan prokes COVID-19. Guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan prokes COVID 19,” tutupnya.
Di Balikpapan, Wali Kota Rizal Effendi memastikan PPKM Mikro diperpanjang hingga 10 April. Kendati demikian, sejumlah kelonggaran diberikan kepada beberapa sektor usaha dan pariwisata. Salah satunya wahana water boom dan kolam renang.
Pemkot Balikpapan mengizinkan kolam renang dibuka secara betahap selama 9 (sembilan) jam dalam sehari dengan batas waktu masksimal sampai dengan pukul 6 sore. Pengelola wajib memberitahukan awal dan akhir jam buka pelayanan, dengan maksimal 25% kapasitas. Tentu saja wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. (krv/yos)
Tags :
Kategori :