Soal Tanah Uruk Berbau, Warga Baru Ulu Tuntut Kompensasi

Sabtu 27-03-2021,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sudah 17 hari sejak oknum PT PP Urban membuang tanah uruk yang diduga mengandung limbah berbahaya. Di area Gedung Sepuluh, kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Warga sekitar yang terkena dampak bau menyengat tanah uruk itu. Belum juga mendapat kejelasan soal bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut.

Kejadian bermula pada 10 Maret lalu. Salah satu kontraktor mega proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Yakni PT PP Urban, dalam hal ini adalah oknum pekerjanya. Membuang tanah uruk di tanah kosong di area Gedung Sepuluh. Masalahnya, tanah uruk itu menimbulkan bau yang sangat menyengat. Diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun. Terlebih, lokasi pembuangan tanah uruk itu berada persis di tengah pemukiman warga. Baca juga: Soal Limbah PT PP Urban, Warga Baru Ulu Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi   Dari kesaksian warga, jumlah tanah yang dibuang di kawasan itu tidaklah sedikit. Mencapai 46 ret. Truk proyek beberapa kali bolak-balik membuang tanah itu, tanpa memedulikan dampaknya pada warga sekitar. Sejak kejadian itu, warga mengaku mulai was-was terhadap kesehatannya. Di luar bau menyengat yang mengganggu, mereka khawatir ada gangguan kesehatan lain yang terjadi akibat hirupan limbah beracun dari tanah uruk itu. Sudah berkali-kali dikeluhkan, sampai saat ini, belum juga ada tanggapan. Makanya, warga sekitar menganggap urusannya dengan PT PP Urban belum selesai. Mereka akan terus menuntut hingga ada kejelasan bentuk tanggung jawab dari perusahaan terkait. "Sampai hari ini (kemarin) belum ada kabar dari pihak Pertamina atau yang bersangkutan," ujar warga terdampak, Sayid Assegaf, saat dikonfirmasi, Jumat 26 Maret 2021. Baca juga: Warga RT 9 Baru Ulu Balikpapan Tumbang, Diduga Limbah PP Urban Ia menyayangkan belum ada itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab secara penuh, terhadap kesehatan warga terdampak. Gara-gara tanah uruk itu, ada sekitar 30 orang yang mengalami gangguan pernafasan. Meski demikian, kawasan Gudang Sepuluh sudah sepenuhnya direhabilitasi. Beberapa hari terakhir, tampak para petugas dari PT PP Urban mengunjungi lokasi dan memastikan agar bau menyengat tidak merebak lagi. Namun, saat awak nomorsatukaltim.com mencoba berinteraksi dengan petugas, rata-rata menolak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sayid Assegaf juga mengakui bahwa bau menyengat yang berasal dari tanah uruk sudah menghilang. Tapi dipastikannya, niat menuntut tanggung jawab tidak turut hilang. "Tinggal kompensasi dan pemeriksaan kesehatan berkala yang belum ada kabarnya," terangnya. Sayid yang berprofesi sebagai advokat itu. Termasuk yang paling terdampak. Karena rumahnya persis di samping pagar Gudang Sepuluh. Karenanya, Sayid merasa perlu memerjuangkan hak-hak warga sekitar atas aktivitas kegiatan usaha PT PP Urban, yang dinilainya telah menyalahi prosedur pembuangan limbah di pemukiman warga. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) itu. Ia mengaku belum mendapatkan hasil laboratorium sampel tanah uruk yang disinyalir mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). "Nanti dulu, saya belum dapat informasinya dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," tukasnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Balikpapan Tommy Alfianto juga belum memberikan informasi terkait kelanjutan pemeriksaan sampel tersebut. (ryn/ava)
Tags :
Kategori :

Terkait