Revisi Draft Raperda Prokes Juga Belum Beres

Jumat 26-03-2021,10:57 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Selain perwali, hal sama juga berlaku pada revisi draft raperda prokes (rancangan peraturan daerah) penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19, juga belum diselesaikan Pemkot Samarinda. Hingga kemarin, dewan mengaku belum menerima draft perbaikan tersebut.

Draft Raperda itu sejatinya sudah hendak dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Samarinda awal bulan lalu. Namun, Bapemperda menilai draft tersebut masih perlu penajaman, terkait maksud tujuannya. Hingga draft dikembalikan kepada Pemkot Samarinda untuk dilakukan revisi dan perbaikan. "Draft yang kemarin kita minta perbaikan beberapa poin. Sampai sekarang belum diserahkan lagi revisinya," kata Abdul Rofik,  ketua Bapemperda DPRD Samarinda. Menurut Rofik, pemkot perlu mengkaji lebih dalam draft raperda ini. Sebab, draft raperda ini memang disusun tanpa kajian akademik. Karena sifatnya darurat. Untuk menanggulangi kejadian luar biasa. Tetapi Bapemperda berharap bagian hukum pemkot mesti tetap menalaah benar-benar. Semua isinya harus tetap bisa dipertanggungjawabkan. "Supaya ketika menjadi perda nantinya, tidak terjadi cacat hukum," imbuhnya. Rofik menjelaskan, raperda ini sebenarnya terkait dengan kelanjutan perwali tentang protokol kesehatan, Nomor 43/2020 itu. Yang juga sedang direvisi itu. Tujuannya untuk meningkatkan status hukum aturan tersebut. Secara garis besar draft awal raperda ini memang mengakomodasi banyak hal. Yang berhubungan dengan penanganan pandemi. Sehingga menurut dewan menjadi lebih umum dan tidak terfokus. "Jadi kami bertanya, raperda ini arahnya mau ke mana. Mau ke penegakan disiplin, pencegahan atau penindakan. Sehingga teman-teman eksekutif kita minta mempelajari ulang. Disesuaikan dengan revisi perwali yang akan dikeluarkan nanti," terangnya. Rofik menambahkan, terkait penanganan pandemi COVID-19. Terutama antisipasi jika wabah berkepanjangan. Pemkot dan dewan juga sedang menggodok raperda tentang ketahanan pangan. Yang sudah selesai pembahasannya. Dan tinggal mengagendakan mendengar tanggapan fraksi-fraksi di DPRD. Kemudian mendengar jawaban pemkot. "Tapi secara keseluruhan, raperda itu sudah selesai kita bahas, oleh tim Bapemperda," ujar Rofik. Inti dari Raperda ini yakni mengantisipasi efek berantai pandemi. Dalam aspek ketersediaan dan distribusi bahan makanan. Dan mengatur pengelola distribusi dan tata kelola perdagangan bahan makanan pokok. "Sehingga kita jangan sampai terjadi inflasi atau kekurangan pangan akibat tergantung luar daerah. Yang tidak diatur tata caranya," tandas Rofik. (das/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait