Berusaha Tak Dihukum Mati, Terdakwa Narkoba 68 Kilogram Ajukan Kasasi
Kamis 25-03-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Upaya banding dua terdakwa pengedar narkoba 68 kilogram ditolak Pengadilan Tinggi Kaltim. AS (32) dan BM (33) berusaha tak dihukum mati. Mereka pun mengambil langkah hukum berikutnya ke Mahkamah Agung untuk kasasi.
nomorsatukaltim.com - Putusan menolak banding AS dan BM turun pada 3 Maret 2021. Usai diajukan oleh kedua terdakwa ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, akhir Januari 2021 lalu. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Frenda AH, Rabu (24/3/2021).
"Isinya (putusan) menyatakan permintaan banding dari terdakwa ditolak, yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh hakim," jelas Frendra AH pada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com.
Sebelumnya, hakim di pengadilan negeri memvonis kedua terdakwa dengan hukuman maksimal: hukuman mati.
Namun Frendra menyebut, upaya hukum masih bisa dilakukan oleh dua terdakwa, yang terbukti mengedarkan dan memiliki sabu-sabu dengan total berat sekitar 68 kilogram tersebut. Yakni melalui upaya hukum kasasi. Dengan rentang waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi.
Upaya hukum tersebut terhitung saat dua terdakwa menerima vonis banding yang ditolak oleh hakim PT Kaltim. Kedua terdakwa diberi kesempatan untuk membuat memori kasasi, dan itu harus dipenuhi oleh keduanya. Jika tidak mau proses kasasinya gugur secara hukum.
Di samping Kejari Kukar yang turut mengajukan kasasi. Sebagai penguat tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh Kejari Kukar.
"Saat ini (kedua terdakwa) menjalani proses pengajuan kasasi," sambung Frendra.
Jika kembali tertolak, masih ada langkah yang bisa dilakukan oleh kedua terdakwa. Yakni mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK), dan meminta grasi kepada presiden. Syaratnya, yakni mengakui kesalahan dan meminta ampun serta keringanan hukum kepada presiden.
"Nah, kalau upaya itu sudah dilaksanakan, baru bisa dieksekusi," tutup Frendra.
Diketahui, kasus kedua terdakwa ini masih berkaitan. Yakni berasal dari satu bos bandar. Diketahui ditangkap pada operasi Polda Kaltim. Dengan tempat kejadian di salah satu daerah yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polres Bontang.
Berdasarkan pertimbangan dari Kejari Kukar, kedua tersangka tersebut memenuhi syarat untuk menerima tuntutan hukuman mati. Berdasarkan jumlah barang bukti yang didapati, yakni mencapai puluhan kilogram.
Keduanya dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan dan kepemilikan barang tersebut. Keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :