Akan Beroperasi saat Lebaran, Berikut Ragam Perkara Tol Balikpapan-Samarinda
Rabu 24-03-2021,14:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Di tengah kabar pengoperasian fungsional Jalan Tol Balikpapan-Samarinda pada musim Lebaran tahun ini, perkara pelik masih membelit proyek itu. Puluhan warga belum menerima kompensasi atas tanam tumbuh di atas lahan yang sudah menjadi beton. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur kembali mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait.
nomorsatukaltim.com - Rencana pengoperasian secara fungsional Tol Balsam dikemukakan Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), STH Saragi dalam keterangan resmi, Selasa (23/3/2021).
Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk itu, fokus mempercepat penyelesaian konstruksi dua seksi terakhir jalan tol tersebut. Yakni Seksi I Balikpapan-Samboja sepanjang 22,03 km. Dan Seksi V, Sepinggan-Balikpapan (km 13) sepanjang 11,09 km.
JBS menargetkan tol pertama di Kalimantan ini berfungsi pada Lebaran tahun ini. Sampai 19 Maret 2021, secara keseluruhan, pembebasan lahan Seksi I dan Seksi V telah mencapai 99,98 persen dan progres konstruksinya telah mencapai 99,95 persen.
"Hingga saat ini, kami menargetkan Seksi I Balikpapan (Km 13)-Samboja dapat mendukung operasional pelayanan dalam rangka libur Lebaran 2021," ujar Saragi.
Saragi juga menjelaskan bahwa pembangunan konstruksi dua seksi itu merupakan porsi dukungan konstruksi pemerintah. Namun, untuk mengejar target percepatan pembangunan, PT JBS turut berpartisipasi membantu penyelesaian konstruksi kedua seksi jalan tol tersebut.
"Kami berharap tidak hanya Seksi I yang dapat beroperasi pada fungsional Libur Lebaran 2021, namun juga Seksi V dapat turut serta beroperasi," imbuh Saragi.
Terkait rencana ini, DPRD Kaltim meminta pemerintah menyelesaikan lebih dulu persoalan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga Samboja.
Ketua Komisi I, Jahidin menjelaskan, warga berhak menerima kompensasi setelah terdampak perluasan jalan berbayar itu.
"Kami akan lakukan segala upaya. Agar masyarakat menerima kompensasi terkait tanam tumbuh di atas lahan yang terkena pembangunan tol tersebut," ungkap Jahidin, Senin (22/3/2021).
Ditanya soal berapa banyak nilai yang dituntut oleh masyarakat, Jahidin menyebut masih bervariasi. Sebab belum dilakukan pemeriksaan data secara akurat.
"Saya tidak begitu melihat rinciannya. Tetapi yang jelas, mereka memang belum menerima hak ganti rugi. Tempo hari kita sarankan supaya hak-hak masyarakat itu bisa diberikan," imbuhnya.
Pensiunan Polri itu menegaskan, masyarakat hanya meminta ganti rugi tanam tumbuh.
"Dari Data kepemilikan, mereka juga memiliki sebagian surat sebatas camat. Berupa pembukaan lahan. Namun ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat," sambungnya.
Karena itu, ia tidak mendukung permintaan pergantian tanah.
“Sebab setiap pembebasan lahan yang terkait dengan penggunaan APBD atau APBN, mesti ada dasar yang kuat,” kata politisi PDIP ini.
Dalam waktu dekat Komisi I akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk membahas tuntutan masyarakat. "Kami berharap bisa dituntaskan pada pertengahan tahun ini," tandasnya.
PEMBEBASAN LAHAN
Lain di Samboja, beda pula di Balikpapan. Pemilik lahan yang sudah diputus menang oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, masih kesulitan mencairkan uang konsinyasi. Tujuh pemilik lahan yang memenangi gugatan sebesar Rp 1,4 miliar pertengahan tahun lalu, belum memperoleh haknya.
Hal itu terjadi lantaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan tak bisa mengeluarkan surat pengesahan. Alasannya, lahan warga masih berstatus kawasan Hutan Lindung.
“Sebelum adanya konsinyasi itu, ada proses panjang. Validasi data, pematokan hingga verifikasi lagi sampai masuk persidangan.”
“Pada akhirnya ada putusan Pengadilan yang menyatakan warga berhak mendapat ganti rugi atas lahan itu,” kata salah satu warga, Pangeran.
Pria yang sudah menggarap lahan di kawasan Karang Joang itu sudah bermukim dan berladang sejak 1960. Ditambah lagi kedatangan para transmigran dari Sulawesi dan Jawa. Sejak ramainya aktivitas di kawasan itu, pada 1996 warga berinisiatif mengurus legalitas tanah.
“Tapi tidak bisa terwujud. Padahal sejak orang tua kami mendiami kawasan itu, statusnya tidak ada. Apalagi, tahun 1965 warga transmigrasi ditaruh di situ juga,” ujar Pangeran, baru-baru ini.
Sejak saat itu ia bersama pemilik lahan mulai aktif mencari tahu cara mengurus legalitas. Berbekal hak garap dan segel, warga mengurus menjadi sertifikat. Selama bertahun-tahun. Bahkan surat legalitas warga terkendala status hutan lindung.
“(Padahal) Hutan lindung itu dulunya ada di Balikpapan Baru hingga RSKD. Entah mengapa bisa dipindahkan ke lokasi kami. Itu berdasarkan putusan Menteri Kehutanan,” klaim Pangeran.
Dalam kegiatan pengukuran yang dihadiri perwakilan KLHK, ditetapkan lahan warga seluas 21 hektare. Belakangan meski pengadilan sudah menetapkan pembayaran ganti rugi, pencairan dana terhambat penetapan KLHK.
Karena itulah, berulang kali masyarakat menggelar unjuk rasa. Baik di kawasan tol, maupun Kantor BPN. Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kepala BPN, Ramlan disebut berkonsultasi dengan pemerintah pusat bersama perwakilan pemilik lahan.
Badan Pertanahan sendiri menyatakan pemberian surat keterangan menunggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang entah sampai kapan diterbitkan.
PAGAR DIRUSAK
Selain soal ganti rugi, perkara lain ditemukan di sepanjang jalan tol. Puluhan besi pembatas jalan raib. Kondisi itu diketahui dalam pemeriksaan yang dilakukan Biro Infrastruktur dan SDA Setda Kaltim, akhir Februari lalu. Pembatas yang raib ada di puluhan titik antara Tol Samboja – Balikpapan.
Pagar itu berbatasan dengan lahan dan pemukiman masyarakat. Dari inventaris tim, sedikitnya ada 23 lokasi batas tol berupa kawat berduri, beton dan pagar besi yang dibongkar warga.
Lokasi pembongkaran umumnya untuk jalan warga menuju pemukiman maupun kebun. Peninjauan tim gabungan ke tol Balikpapan-Samarinda melibatkan Polda Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Balikpapan, Camat, Badan Pengelola Tol Samarinda – Balikpapan, BPJN dan Jasa Marga serta Satpol PP.
“Peninjauan dilakukan untuk mengeinventarisir titik batas jalan yang dibongkar, termasuk alasan dan rencana perbaikan pembatas yang rusak,”
Kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim Fadjar Djojoadikusumo, dalam pernyataan resmi. Inspeksi yang dilakukan untuk memastikan keamanan pengguna jalan saat tol ruas Samboja – Balikpapan difungsikan.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas masyarakat di ruas tol Samboja – Balikpapan. Sementara Karo Infrastruktur dan SDA Setprov Kaltim Lisa Hasliana mengatakan, tujuan peninjauan sebagai monitoring Pemprov terhadap pengembangan pembangunan infrastruktur di daerah. Apalagi, jalan tol merupakan fasilitas publik yang wajib diperhatikan.
RENCANA UJI COBA
Sementara berkaitan dengan rencana pengoperasian jalan tol, PT JBS akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena dengan penyelesaian tahap konstruksi maka selanjutnya akan memasuki tahap Uji Laik Fungsi. Proses ini masih menunggu serah terima aset dari Pemprov Kaltim kepada Kementerian PUPR. Saat ini, masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Jika tahapan ini sudah selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pelimpahan lingkup pengoperasian jalan tol oleh PT JBS," urainya.
Baru uji laik jalan dilakukan. Asal pembaca tahu, rencana pengoperasian seluruh ruas Tol Balikpapan – Samarinda pernah dijanjikan di awal tahun. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :