Ombudsman: Diskes Samarinda Salah Prosedur Penetapan Covid Pegiat Hukum dan Lingkungan

Rabu 24-03-2021,13:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menyimpulkan terjadi kesalahan prosedur (maladministrasi) dalam kasus penetapan positif COVID-19 kepada pegiat hukum dan lingkungan di Samarinda.

Penjemputan paksa terhadap tiga orang pegiat hukum dan lingkungan di kantor eksekutif daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Samarinda. Ketiga aktivis dijemput paksa di Komplek Prevab, Jalan Gitar, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, Juli tahun lalu. Ketiganya adalah Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, Yohana Tiko dan dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda dan Bernard Marbun. Baca juga: WALHI Kaltim dan LBH Samarinda Tidak Terima Diangkut Paksa Hasil investigasi Ombudsman terhadap laporan kasus yang terjadi pada medio Juli 2020 lalu itu, kemudian disampaikan kepada wali kota dan Diskes Samarinda, Selasa (23/3/2021). Bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dalam peristiwa tersebut. Menurut Yohana Tiko, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah kota Samarinda. Di antaranya, Dinas Kesehatan harus menyerahkan hasil tes COVID-19 dengan swab PCR kepada tiga orang tersebut. Kemudian memulihkan nama baik ketiganya. Dan menyusun serta memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan COVID-19 di Samarinda. "Tadi kami mendesak juga agar wali kota melakukan konferensi pers. Untuk memulihkan nama baik kami secara pribadi dan lembaga kami," kata Yohana. Dia menilai, pihaknya sudah terlanjur di-framing sebagai orang yang tidak beritikad baik dan kabur dari rumah sakit. Serta dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal memang benar ada kesalahan prosedur yang sudah dibuktikan Ombudsman. "Itu kan stigmatisasi yang merugikan bagi kami. Baik secara individu maupun lembaga. Karena terjadi di Kantor Walhi Kaltim," ungkapnya lagi. Yohana mengatakan, wali kota Samarinda, Andi Harun menerima laporan Ombudsman tersebut. Dan berjanji akan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pola penanganan COVID-19 di Samarinda. "Dia (wali kota, Red) berjanji akan menyampaikan klarifikasi dengan caranya sendiri," kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim itu. Sementara itu, anggota LBH Samarinda Bernard Marbun, yang turut dalam audiensi tersebut menyampaikan, bahwa pemaparan Ombudsman terterhadap kasus maladministrasi atau cacat prosedur ini tidak dibantah Diskes dan wali kota Samarinda. Namun ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dan Ombudsman terkait permasalahan ini adalah pemulihan nama baik. "Karena sempat di-framing oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, yang terang-terangan menyatakan bahwa kami adalah kelompok masyarakat yang tidak patuh. Dan kabur dari penanganan COVID-19. Dianggap sebagai orang-orang yang bandel." "Sementara mekanisme yang dia lakukan itu sudah jelas salah. Sebagaimana hasil temuan Ombudsman Kaltim. Kami meminta Pemkot dan Diskes agar mengembalikan nama baik kami. Sebab ini sangat merugikan." "Jika itu tidak dilakukan kami akan melakukan upaya-upaya yang lain," beber Bernard. (das/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait