Soal Direct Call, Pemprov Bakal Tinjau dan Terbitkan Aturan

Senin 07-10-2019,15:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

M Nazrin. (Mubin/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bereaksi. Atas hambatan pelaksanaan direct call di Pelabuhan Internasional Kariangau Balikpapan. Dalam waktu dekat, akan ada tinjauan lapangan.

Begitu kata Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim M Nazrin kepada diswaykaltim.com, Senin (7/10/2019) pagi, di Kegubernuran Kaltim. Melalui tinjauan tersebut, pihaknya akan menggali masalah yang menghambat direct call.

“Jadi kami belum bisa sampaikan data-data yang konkretnya. Kami akan turun ke lapangan dulu. Posisinya bagaimana,” ucap Nazrin.

Selain menggali penghambat direct call di pelabuhan tersebut, pemprov akan menghimpun masukan dari pihak-pihak terkait.

“Baik di internal Pelabuhan Kariangau maupun KKT. Kemudian pengusaha yang ikut di direct call itu. Kami akan minta semua pendapat dan masukan mereka,” sebutnya.

Memang sebelumnya Biro Ekonomi pernah melakukan pertemuan. Membahas masalah di seputar direct call di Kariangau. Pada April 2019. Tetapi belum memadai.

“Kami sudah launching kemarin. Sudah ada pembicaraannya. Tapi itu perlu kami lihat kembali. Jadi kami tidak bisa langsung ambil kesimpulan. Ini masalahnya. Makanya perlu tinjau lapangan,” beber Nazrin.

Terkait peraturan tentang direct call, ia menegaskan, pemprov akan menerbitkannya. Khususnya mengenai kerja sama. Mesti ada payung hukum. Supaya pelaksanaan direct call di Kariangau dilandasi aturan.

“Supaya berjalan dengan baik. Dan masing-masing pihak bisa mematuhinya. Kalau kita tidak punya peraturan, kalau terjadi apa-apa, saling lempar sini lempar sana. Aturan itu memang harus ada,” tegasnya. (qn/eny)

Baca Juga:

Direct Call Perlu Campur Tangan Pemprov

Tags :
Kategori :

Terkait