Usai Vonis Hakim, Ismu, Encek, dan Aswandini Ajukan Banding

Selasa 23-03-2021,08:49 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Usai mendengar vonis hakim, Senin (15/3/2021) lalu, terdakwa rasuah suap atau gratifikasi di tubuh Pemkab Kutim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Mereka yang banding adalah mantan Bupati Kutim Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Aswandini. Perihal pengajuan banding ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nyoto Hindaryanto. "Ismunandar, Encek, dan Aswandini, sudah mengajukan banding," ucapnya, Senin (22/3/2021). Ketiga terdakwa tersebut mengajukan permohonan banding pada 18 Maret 2021, dan dilakukan pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi. Saat dikonfirmasi mengenai terdakwa lainnya, Nyoto belum menerima konfirmasi. "Kalau terdakwa Musyafa dan Suriansyah sampai hari ini (kemarin, Red.) belum ada," ungkapnya. Untuk diketahui, dalam kasus rasuah ini kelima terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim. Ismunandar dengan putusan hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 27 miliar. Serta dicabut hak dipilih selama 5 tahun subsider 3 tahun. Encek UR Firgasih, istri Ismunandar divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta. Hak pilihnya turut dicabut selama 5 tahun. Sementara Musyafa yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara 5 tahun, dengan denda Rp 250 juta dan subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti sebanyak Rp 250 juta. Sedangkan Suriansyah divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti sebanyak Rp 1 miliar. Serta Aswandini Eka Tirta divonis majelis hakim dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Putusan dari hakim kepada seluruh terdakwa tak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait