Ada 2 Pengurus Pasar Roya Bayu, Pedagang Bingung

Senin 22-03-2021,21:01 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Tana Paser, Nomorsatukaltim.com – Pedagang di Pasar Roya Bayu, Kecamatan Long Ikis, bingung. Ini terkait adanya dualisme kepungurusan dalam pengelolaan pasar itu. Bingungnya pedagang lantaran ada dua penarikan retribusi berbeda.

Diketahui, pengelola pertama Pasar Roya Bayu berdasarkan surat keputusan (SK) dari pihak Kecamatan Long Ikis yang diterbitkan 2012 silam. Namun, pada 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerbitkan pencabutan SK. Kemudian, Oktober 2020 lalu diterbitkan SK kepengurusan baru.

Namun, SK yang dikeluarkan tahun lalu oleh pihak kecamatan menimbulkan kisruh, khususnya pengurus lama. Dikatakan Camat Long Ikis, Lukman Darma, jika SK baru itu tak serta merta dilakukan penyusunan.

“Sejak 2017 sampai 2020, kami intens berkoordinasi pemerintah daerah dan Disperindagkop (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah),” ucap Lukman, kemarin (22/3).

Dijelaskan Lukman, jika pembuatan SK baru untuk pengelolaan di Pasar Roya Bayu dikembalikan ke pihak Kecamatan Long Ikis. Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan bupati. Meski telah dikeluarkannya SK pengelola baru, namun tetap saja menimbulkan polemik. Di mana pengurus lama masih bersikeras sebagai bagian dari pengelola.

“Pengurus lama masih menarik retribusi ke pedagang,” sambungnya.

Adanya retribusi yang ditarik dari pedagang oleh pengelola lama, ditegaskan Lukman, jika hal itu dianggap ilegal. “Yang legal itu, pengurusan baru sesuai SK 2020 lalu. Jika pengelola lama masih menarik retribusi, disarankan dapat melaporkan pada pihak berwenang,” pinta dia.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pengelola Pasar sesuai SK 2012, Mukhtar Amar mengaku merasa keberatan. Karena saat pembahasan penggantian kepengurusan, tak pernah dilibatkan pihak Kecamatan Long Ikis.

“Tak pernah dilibatkan. Jika ada, kami siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Mukhtar.

Pihaknya meminta untuk ada revisi SK. Karena bagaimanapun, pengelola lama turut berjasa dalam pembangunan pasar. Di antaranya,  pemindahan pasar yang sebelumnya berada di pinggir jalan utama, pemeliharaan jalan maupun lapak.

“Pemerintah daerah untuk melakukan revisi SK. Kami minta pengurus lama juga dilibatkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya memerintahkan pihak Kecamatan Long Ikis untuk dapat meninjau kembali SK kepengurusan pasar yang telah diterbitkan kepala Desa Pait sebagai ketua pengelola pasar.

“Dapat dilibatkan pengelola lama dalam kepengurusan baru. Tujuan mereka sama, bagaimana memajukan pasar. Semoga ini berjalan tertib, kondusifitas lingkungan tetap terjaga,” tandas Katsul. (asa/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait