Perda Masih Tiarap, Tenaga Kerja Kurang Terserap

Senin 22-03-2021,09:09 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

PPU, Nomorsatukaltim.com - Pembangunan proyek Engineering Procurement Construction (EPC) Lawe-lawe Facilities RDMP Pertamina RU V- Balikpapan di Penajam Paser Utara (PPU), dinilai tak berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal.

Proyek tersebut sudah berjalan mulai 2019. Jika terwujud, akan menambah kapasitas penyimpanan dan produksi RU V – Balikpapan. Bisa sampai 360 juta barel minyak per hari. Dari sebelumnya 260 juta barel minyak per hari.

Namun, proyek sebesar itu dianggap belum mengakomodasi penyerapan tenaga kerja lokal. Sebanyak 11 organisasi masyarakat (Ormas) daerah se-PPU protes. Kemudian difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Diundang juga Pertamina RDMP RU V Balikpapan, Hutama Karya Persero, sub kontraktor dan ratusan massa ormas. Pertemuan digelar di rumah adat Paser atau Kuta Rekan Tatau, kilometer 9 Nipah-Nipah.

"Dengan kehadiran Pertamina di PPU, harapan kawan-kawan ialah agar tenaga kerja lokal bisa dilibatkan Pertamina," ucap Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Musa. Mewakili massa yang hadir.

Ia mengatakan, keberadaan investor di PPU tentu berdampak baik bagi perekonomian daerah. Namun proyek itu dapat berjalan dengan baik, jika masyarakat dilibatkan dan ikut serta dalam pekerjaan tersebut.

Musa juga menuntut perusahaan menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017. Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Isinya antara lain, sebanyak 80 persen jumlah karyawan yang diserap harus dari masyarakat lokal.

"Yang ke depan jangan lagi seperti ini. Setidaknya memberikan informasi jika ada penerimaan tenaga kerja. Jangan sampai ada monopoli. Untuk tenaga kerjanya, tentu kami juga bisa bersaing," beber Musa.

Area Manager Comm dan Rel Pertamina RU-V Balikpapan Ely Chandra menyebut, pertemuan tersebut satu langkah baik untuk bisa bersinergi dengan masyarakat. Chandra hadir pada pertemuan itu.

"Semua masukan itu akan coba kami sampaikan pada pimpinan. Dan segera akan kami follow up," sebutnya.

Ada dua isu yang menjadi catatan untuk disampaikan. Yaitu terkait tenaga kerja lokal dan kemitraan dengan pengusaha lokal.

Untuk penyerapan tenaga kerja lokal, terlebih mengenai adanya perda itu, Chandra menyebutkan belum mengetahui secara pasti.

"Kita kembali ke peraturan. Kita akan diskusikan dengan instansi pemerintah. Kita pelajari dulu peraturannya. Kita lihat dulu aturan mana yang digunakan. Ini jadi pelajaran juga bagi kami untuk me-review," ungkapnya.

Lagipula, proyek yang saat ini berjalan masih dalam tahap survei. Jadi belum butuh banyak tenaga kerja. Tapi ia berkomitmen, jika nantinya sudah berjalan, akan diupayakan untuk memenuhi keinginan warga ini.

Terkait pekerja yang saat ini terlibat dalam pembangunan itu, tidak semua wewenang ada di Pertamina. Jadi perlu dikoordinasikan dulu dengan pihak ketiga.

"Kami sebagai klien, hanya memberikan konsep, tinggal kasih desain. Jadi soal tenaga kerja yang mereka gunakan, mereka yang lebih bisa menjawabnya," sebut Chandra.

Tags :
Kategori :

Terkait