Bupati Kubar Berang, Jalan Rusak Akibat Dilintasi Truk Sawit

Minggu 21-03-2021,23:16 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menilai, penyebab terbesar cepatnya jalan rusak di Trans Kaltim akibat dilintasi truk bermuatan berat milik perusahaan sawit. Termasuk akses antar kecamatan dan kampung.

Bupati Kubar FX Yapan pun berang. Terutama banyaknya truk pengangkut buah sawit dan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit, yang setiap hari melintas di jalanan umum.

“Bukan hanya jalan dua jalur dalam Sendawar. Juga jalan dari Kecamatan Barong Tongkok ke Kampung Benung, Mantar,  Besiq, dan sekitarnya, semula beraspal. Sekarang hancur dan berlobang,” kata Bupati, baru-baru ini.

Menurut Yapan, sebelum akses umum tersebut dipakai perusahaan sawit, akses antar kampung di Kubar tidak rusak parah.

“Begitu juga Trans Kaltim arah Kubar-Kukar. Sekarang rusak parah. Siang-malam truk sawit melintas dengan muatan penuh buah sawit dan CPO,” sebutnya.

Terkait penggunaan akses umum itu oleh perusahaan sawit, Bupati FX Yapan mengatakan, Pemkab Kubar tak ada hak menyangsinya. Karena kewenangan di pemerintah provinsi.

“Saya minta agar perusahaan sawit membangun jalan sendiri untuk angkutan mereka. Karena sangat membahayakan jika jalan umum digunakan untuk angkutan perusahaan,” pungkas Bupati.

Hal itu juga ditanggapi Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Dia berharap agar perusahaan sawit se-Kubar segera tanggap. Karena penyumbang besar kerusakan jalan di Kubar adalah angkutan sawit.

“Seharusnya (perusahaan) lebih pro aktif. Karena kerusakan jalan di Kubar sudah banyak korbannya. Apapun alasannya, perusahaan harus segera membantu perbaikan jalan yang selama ini dilaluinya,” ujarnya.

Pemkab Kubar berharap, setiap angkutan perusahaan batu bara dan  kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Perusahaan wajib membangun prasarana jalan khusus, pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.

Sesuai Perda Kubar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, pada BAB IV Pasal 6, ada kewajiban pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah wajib menyediakan kemudahan bagi perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan membangun jalan khusus bagi pengangkutan hasil pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit,” bunyi pasal itu. (imy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait