Terkait Korupsi KONI Samarinda, Kejari Bakal Panggil Sugeng Chairuddin
Jumat 19-03-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kasus korupsi aliran dana hibah pada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Samarinda yang menjerat tiga terpidana terus ditelusuri. Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut di Kejari Samarinda, 2016 silam.
Dari kasus tersebut, Satgas P3TPK berhasil menjerat ketua KONI Samarinda, bendaharanya, dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Samarinda. Ketiga terpidana tersebut adalah Aidil Fitri (mantan ketua KONI), Nursaim (bendahara KONI) dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Samarinda Makmun Andi Nuhung.
Pengembangan kasus rasuah ini pun kembali bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Pihaknya terus memeriksa saksi-saksi, termasuk sejumlah pejabat yang berwenang. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko didampingi Asisten Bidang Intelijen Kejari Samarinda, Yudhie Arieanto saat ditemui usai bertemu dengan Wali Kota Samarinda, Jumat (19/3/2021).
Heru menyebut, tidak ada tenggat waktu untuk mengusut kasus ini. Jajaran Kejari Samarinda tak ingin perkara sampai berlanjut di tahun berikutnya. "Terkait pemeriksaan kasus (korupsi) KONI kemarin (2016) sedang berjalan dan ini berlanjut. Ada pejabat yang diperiksa terkait kasus tersebut," ucapnya
Rencananya, pihaknya bakal memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda yang menjabat saat itu. Untuk diketahui, Kepala Bappeda yang menjabat pada 2016 saat itu ialah Sugeng Chairuddin, dan menjabat sejak 2014. Pada 15 September 2016, ia menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, hingga Sugeng dilantik sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda pada 5 Juli 2017 sampai saat ini.
"Sekretaris Kota (Sekkot) belum dilakukan pemeriksaan, yang sudah diperiksa adalah Kepala Bappeda. Jadi, beda ya, kita memanggil Sekretaris Kota dengan Kepala Bappeda," ungkapnya.
"Jadi yang kita panggil adalah kepala Bappeda masa jabatan 2016," sambungnya.
Dikonfirmasi kerugian negara yang berhasil dihimpun jajarannya, pihak Kejari masih mengumpulkan semua alat bukti.
"Kerugian negara masih belum dihitung, yang jelas pengumpulan alat bukti," tutup Heru Widarmoko. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :