Viral Begal Payudara di Balikpapan, Polresta: Silakan Laporkan, Kami Cari Pelakunya

Jumat 19-03-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Warga Kota Balikpapan, khususnya kaum hawa akhir-akhir ini dibuat resah oleh tindakan tidak terpuji pelecehan seksual yang dilakukan orang tak bertanggung jawab. Bentuk pelecehan yang diterima adalah teror kacak atau begal payudara saat berkendara di jalan. Khususnya di tempat yang minim penerangan atau sepi aktivitas warga.

Terbaru, seorang warga Balikpapan Utara, sebut saja Sarah (30) menjadi korban begal payudara saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di kawasan Kampung Timur. Saat itu, dirinya yang pulang kerja pada pukul 21.30 Wita, berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor dan melintasi kawasan Sumber Rejo mengarah ke Kampung Timur. Saat di kawasan Strat I, ia mulai sadar telah diikuti oleh seseorang yang tak dikenalnya. Saat hampir tiba di depan gang rumahnya, aksi pelecehan tersebut pun terjadi begitu cepat. "Iya mas, saya pas mau masuk gang kan pelan, jadi dia dari samping langsung menyambar dada saya. Saya kaget langsung teriak aja. Tapi kondisinya pas lagi sepi memang," ujar Sarah saat dikonfirmasi. Sejak kejadian tersebut, Sarah pun tidak melapor ke pihak berwajib. Ia menganggap hal ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati saja. "Enggak sih mas. Cuma ya ke depannya saya lebih hati-hati lagi, kalau ada seperti itu lagi ya saya lebih waspada aja," jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima satu laporan pun terkait aksi begal payudara yang dalam beberapa minggu ini meresahkan kaum hawa di Kota Balikpapan. "Belum ada eh," ujarnya saat dikonfirmasi. Lanjut Rengga, bagi masyarakat Kota Balikpapan khususnya kaum hawa yang merasa dirinya telah menjadi korban aksi pelecehan tersebut, bisa saja melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Baik langsung ke Polresta Balikpapan ataupun ke Polsek-polsek terdekat. "Kalau ada laporan pasti kita tindak. Laporkan saja jika merasa dirinya menjadi korban, pasti kita terima," jelasnya. Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan ini mengatakan, para pelaku pelecehan seksual seperti begal payudara ini dapat dipidanakan. Asalkan ada korban yang melaporkannya kepada pihak berwajib. "Jika tertangkap pelakunya bisa kita jerat dengan pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait