Soal Bisnis Walet, Dibina Dulu Baru Ditarik Pajak

Selasa 16-03-2021,22:08 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Bisnis walet dianggap sebagai usaha potensial. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun melirik pendapatan dari sektor ini. Apalagi di daerah Hulu Mahakam, banyak berdiri bangunan-bangunan sarang walet.

Sebut saja di Kecamatan Muara Kaman, kemudian di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Kota Bangun. Namun, budidaya bisnis walet tidak semudah anggapan orang. Seperti yang dijelaskan Ali Sadikin-- petani sarang burung walet di Tenggarong. Bangunan sarang walet tidak serta-merta langsung didiami walet. Kadang satu hingga dua tahun baru dihuni. Kadang juga masih kosong melompong. Saat dikonfirmasi rencana pemerintah daerah menarik pajak dari aktivitas sarang burung walet, Ali tidak mempermasalahkannya. Namun harus dipilah kembali. Mana yang sudah menghasilkan sarang, mana yang belum. "Kalau baru, belum bisa menghasilkan, belum balik modal," ujar Ali pada Harian Disway Kaltim, Selasa (16/3). Harga sarang burung walet per kilogram dengan kualitas premium, kata dia, bisa mencapai Rp 14 juta. Namun, jangan dihitung besaran itu. Karena menurutnya, dengan bangunan sarang burung empat tingkat saja, sekali panen tidak sampai 1 kg. Pun panennya 3 bulan sekali. Belum lagi perawatan gedung sarang walet itu. Ali menyebut, setidaknya pemerintah daerah lebih mengutamakan pembinaan kepada petani sarang burung walet terlebih dahulu. Apabila sudah menghasilkan, baru diberlakukan pajaknya. "Apabila pemerintah mau duduk bersama membicarakan ini, saya siap saja," imbuhnya. Ruli Maulana-- pembudidaya bisnis walet punya usul. Pemerintah jangan hanya menarik pajak saja dari petani walet. Bisa saja melakukan pengembangan lain dan mendukung petani. Imbasnya nanti juga kepada PAD. Semisal dengan membuka pencucian sarang burung walet sebelum dijual atau diekspor. Karena sarang burung walet yang bersih, nilai jualnya semakin meningkat. Seperti pencucian yang ada di Jawa dan di Banjarmasin. "Jika pengusaha pencucian dari Jawa atau Kalsel buka di Kukar, ya bisa mereka yang dikenakan pajak lagi untuk peningkatan PAD," pungkas Ruli. (mrf/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait