Pengelolaan Limbah Batu Bara di PLTU Harus Tetap Memenuhi Standar

Selasa 16-03-2021,17:19 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, Nomorsatukaltim.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, tetap dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Saat ini KLHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang pengaturan limbah non-B3. Dengan beberapa poin penting. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, poin pertama adalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan. Yang meliputi pengurangan limbah non-B3. Baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan. Selain itu, penyimpanan limbah non-B3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; pemanfaatan limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK. Kemudian penimbunan limbah non-B3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi stadar fasilitas penimbunan; penganggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta pelaporan kegiatan pengelolaan limbah non-B3. “Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah non-B3. Yang meliputi limbah non-B3 khusus merujuk dalam persetujuan lingkungan; limbah non-B3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam persetujuan lingkungan, dan pengelolaan limbah non-B3 tidak memerlukan persetujuan teknis,” ungkap Vivien, Senin (15/3). Poin lainnya mengatur bahwa limbah non-B3 dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat; pembakaran secara terbuka atau open burning; pencampuran Limbah non-B3 dengan B3 dan/atau limbah B3; dan penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP 22/2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga memperlihatkan masih di bawah yang dipersyaratkan. Rida mengatakan, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan tiga negara dengan tujuan ekspor batu bara Indonesia terbesar, yaitu China, India dan Korea Selatan, tidak mengategorikan FABA sebagai limbah B3. Melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan). FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian. “Pemerintah dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA. Dengan prinsip berwawasan lingkungan. Yang dibuktikan dengan penyusunan SOP pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU,” kata Rida. Direktur Jendeal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin menambahkan, secara nasional kebijakan pemanfaatan batu bara adalah sebagai energi yang memberikan nilai tambah. Ke depan, hasil limbah abu batu bara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut adalah bukti bahwa pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah. Dari hasil pembakaran batu bara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan. “Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batu bara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah. Kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola. Bukan sekadar mengubah dari limbah B3 saja. Namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ujar Ridwan. Ia memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku. Yaitu pemanfaatan limbah non-B3 khusus seperti fly ash batu bara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan Pasal 459, PP 22/2021). Pemanfaatan FABA sebagai roadbase dapat menyerap 94 persen dari total abu batu bara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM). Sebagai informasi, Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan, aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan). “LIPI, JICA dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA,” kata Ridwan. (de/qn) Sumber: FABA Hasil Pembakaran Batu Bara Wajib Dikelola
Tags :
Kategori :

Terkait