Instalasi Listrik Rumah Tangga Wajib SLO

Senin 15-03-2021,23:31 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Korsleting listrik dapat menyebabkan musibah kebakaran. Hal inilah yang meresahkan masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Kontraktor listrik Nasional (DPD Paklina) Kaltim, Wahyudin ST angkat bicara. Cara utama untuk mencegah korsleting yang menyebabkan kebakaran di pemukiman padat penduduk yakni meremajakan instalasi listrik rumah tangga. Yakni harus punya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik. Terutama yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Uzurnya instalasi dan belum pernah diremajakan sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) inilah yang membuat instalasi listrik di permukiman warga rawan terjadi korsleting penyebab kebakaran,” kata Wahyudin pada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Pria yang dikenal ramah ini juga menilai, setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “SLO ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik milik warga atau konsumen telah berfungsi dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi," ujar Manager Area PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI) Wilayah Kaltim ini. Wahyudin menjelaskan, seringnya terjadi korsleting listrik akibat banyaknya instalasi listrik yang lama. Sehingga tidak laik operasi. Diperkirakan pihaknya, ada sekitar 60 sampai 70 persen instalasi rumah tangga di berbagai kota di Benua Etam belum mengantongi SLO. Seperti kebakaran yang terjadi di Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, dan kota lain akibat korsleting listrik. "Sanksinya cukup berat bagi yang tidak mengantongi SLO. Yakni denda Rp 500 juta,” tambahnya. Pemerintah kota, lanjut Wahyudin, bisa membuat regulasi setiap rumah tangga. Terutama yang padat penduduk atau di perumahan. Yakni instalasi listrik wajib mengantongi SLO, karena ini amanat Undang-Undang. “Dengan adanya SLO ini bisa mengurangi risiko terjadi kebakaran di permukiman warga,” katanya. Sekadar diketahui, semua instalasi kelistrikan rumah tangga maupun perkantoran yang sudah uzur perlu dilakukan peremajaan. Terlebih yang sudah menaikkan daya kilometernya. Karena pemasangan instalasi lama sebagian besar bahan belum SNI. Diuraikannya, beban puncak kelistrikan banyak terjadi pada saat malam. Yakni saat peralatan elektronik tak menyala. Sehingga arus daya listrik yang besar stagnan dan tidak ada sirkulasi pemakaian daya. Terlebih instalasi uzur. Sehingga kabel memanas, pembungkus meleleh, dan mengakibatkan kabel positif dan negatif bertemu. Sehingga percikan bunga api timbul. Jika tidak segera ditangani, bisa menyebabkan kebakaran. Terlebih di rumah kayu. (*/top/hry/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait