Perlakuan Pajak Sumbangan Keagamaan dan Entertainment
Senin 15-03-2021,05:48 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Di mana memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sehingga sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kurangnya pemahaman mengenai undang-undang perpajakan di Indonesia mengakibatkan banyak WP yang dikoreksi atas biaya-biaya yang telah diperhitungkan di laporan keuangan. Namun ada kalanya wajib pajak tidak mengunakan atau mengetahui hak yang semestinya dapat dipergunakannya.
Bahasan minggu ini kita mulai dari mengurai sumbangan keagamaan, sumbangan dan entertainment pada sistem perpajakan di Indonesia.
Kata zakat berasal dari bahasa Arab (zakah) yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan,Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan/Edaran Dirjen Pajak.
Menurut ketentuan perundang-undangan, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
Dalam Pasal 1 PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Yakni yang dapat dikurangkan pada penghasilan bruto antara lain:
(a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh WP orang pribadi pemeluk agama islam dan/atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau
(b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi WP orang pribadi pemeluk agama selain agama islam dan/atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf i, j, k, l, dan m Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrastruktur social, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
Syarat yang harus dipenuhi agar sumbangan dapat dibiayakan:
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
- Didukung oleh bukti yang sah; dan
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Namun, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh suatu perusahaan terkait dengan biaya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang lebih sering disebut Corporate Social Responsibilities (CSR) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.
CSR adalah dengan memberikan insentif pajak, seperti :
- Tax Exemption
Merupakan pengecualian dana program CSR dari objek pajak untuk individu atau organisasi yang menerima/mengelola dana tersebut (pada umumnya organisasi nirlaba).
- Tax Deduction/Tax Allowance/Tax Relief
Merupakan insentif diperbolehkannya dana CSR sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak atau tax base.
- Tax Credit
Merupakan insentif diperbolehkannya dana CSR sebagai pengurang pajak terutang yang akan mengurangi jumlah beban pajak secara riil bagi organisasi yang melaksanakannya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ.22/1986 Tentang Biaya Entertainment Dan Sejenisnya
- Biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
- Secara umum WP harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
3 . Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif yang berisi :
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan, Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan. Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan. Jumlah (Rp) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: Nama, Posisi, Nama perusahaan, Jenis usaha.
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Oleh karena itu maka sejak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 1997 Wajib Pajak diharuskan melampirkan daftar nominative. (*/eny)
Tags :
Kategori :