Penghuni ‘Ngamuk’, Ibu Kos di Samarinda Rugi Rp 5 Juta

Minggu 14-03-2021,20:04 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Salah satu kos-kosan di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara mendadak heboh. Bunyi pecahan kaca tampak jelas. Suara lemparan barang begitu menggema. Apalagi, keributan itu terjadi saat dini hari. Memancing orang terbangun dan penasaran apa yang terjadi.

Rupanya, salah seorang penghuni kos berinisal D (21) seperti sedang mengamuk. Semua perabotan yang ada di dalam kamar kosnya dilempar dan dirusak. Padahal, D baru saja masuk kos tersebut, Jumat (12/3/2021) siang. Namun dini harinya, ia sudah berulah. "Jadi pelaku ini pecahin kaca, spring bed di garis-garis pakai kaca jadi sobek semua, meja dan lemari dihancurin, tetangga sebelah sampai ketakutan, " ucap Ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021). Saat kejadian, tetangga melapor ke pemilik kos tersebut. Sang ibu kos itu lalu mendatangi pelaku. Saat sampai di kamar pelaku, rupanya ia lagi duduk di kursi teras. Sementara kos sudah dalam kondisi rusak. Pemilik kos itu pun menanyakan sebab kemarahan pelaku. Tanpa menjawab pertanyaan, pelaku langsung mengambil pecahan kaca sambil mengejar ibu kos. Ketakutan dengan aksi penghuni barunya, ibu kos tersebut masuk ke rumah dan sempat terbentur pintu. Ia yang mengalami lebam di dagu dan tangan, kemudian teriak meminta tolong ke tetangga. Namun saat tetangga berdatangan, tidak ada yang berani mendekat ke kos. Hal ini karena pelaku melempar pecahan kaca. "Jadi warga menjauh karena takut terjadi apa-apa, karena setiap warga mau mendekat selalu dilempar, sampai-sampai televisi 28 inci diangkat dan dilempar pelaku," jelasnya. Karena tindakannya yang semakin brutal, pemilik kos tersebut menghubungi FKPM dan melaporkan kejadian tersebut kepada unit Sabhara Polsek Samarinda Utara. Setelah mendapatkan laporan, Unit Sabhara merapat ke tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pun dibawa ke Polsek Samarinda Utara untuk proses mediasi. "Jadi di sana ada orang tua dari pelaku datang dari Palaran, dan bersedia mengganti segala kerusakan, lalu dibuatkan surat pernyataan," tandasnya. Diketahui, orang tua pelaku bersedia mengganti kerusakan yang diperbuat oleh anaknya. Sementara pelaku dikembalikan kepada keluarga. "Ibu kos meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta," pungkasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait