2 Penambang Batu Bara di Pemakaman COVID-19 Samarinda Ditetapkan Tersangka

Jumat 12-03-2021,16:17 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Samarinda meringkus dua tersangka dugaan pertambangan batu bara ilegal di area pemakaman COVID-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Dua tersangka itu merupakan warga Samarinda, yakni A alias AA alias D (44) selaku pemodal, dan HS (39) sebagai pengawas lapangan. Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas mendapatkan adanya informasi terkait dugaan adanya pertambangan ilegal, di area pemakaman COVID-19 di Serayu, Tanah Merah. Pada Senin (8/3/2021) lalu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, ke tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud. Sementara pada Selasa (9/3/2021) ditemukan dua alat berat ekskavator yang sedang melakukan pertambangan batu bara tak berizin. Tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut, dan langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) di ruang kerjanya. "Di titik lokasi itu, kami amankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk penambangan ilegal," tuturnya. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Dari pemeriksaan tersebut menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pengawas lapangan. "Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua di antaranya ditetapkan tersangka," terangnya. "Ya, dari kegiatan itu juga, dari pengakuanya ada 300 ton batu bara yang sudah di-hauling-kan ke salah satu jetty di kawasan Pulau Atas Sambutan. Itu sudah kami sita, karena memang masih belum diangkut dan masih berada di jetty," sambungnya. Saat ini untuk area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril. Karena kata Yuliansyah, area ini sudah menjadi atensi dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun. "Dan sekarang proses penyidikan, sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," imbuhnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait