Penyidik Kejari Kubar Kembalikan Berkas Perkara 30 Unit Mobil Bodong ke Polres

Senin 08-03-2021,20:11 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com – Setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) pada 23 Januari lalu, berkas perkara kasus pemalsuan surat 30 unit mobil bodong dengan tersangka SS, warga Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kubar, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.

Namun dalam penilaian Kejari Kubar, berkas itu belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi kepada penyidik Polres Kubar. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kubar, Muhammad Israq menjelaskan, pengembalian berkas itu dengan alasan ada syarat materiil maupun formil belum lengkap dari Penyidik Polres Kubar. “Beberapa syarat administrasi yang kurang. Baik nomor, juga beberapa keterangan tambahan,” jelasnya kepada wartawan di Sendawar, Senin (8/3/2021). M Israq mengatakan, pihaknya mempertanyakan jumlah kendaraan yang disita polisi. Karena dari press release Polres Kubar yang sudah diberitakan sebelumnya, ada 30 unit kendaraan jenis roda empat yang dibidik pihak kepolisian. Sudah ada 7 unit mobil tanpa dokumen resmi telah disita dari tangan pembeli dan diamankan di Mapolres, Sendawar. “Tapi dalam berkas yang dilimpahkan sebagai barang bukti hanya ada 1 unit mobil saja,” tegasnya. Dia menuturkan, di dalam berkas perkara berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, hanya ada 1 unit sebagai barang bukti. “Salah satu petunjuk, karena media sudah memberitakan barang bukti yang sudah diamankan ada 7 unit,” ucap M Israq. Meski dirasa janggal, M Israq tak ingin berpolemik. Pihak Kejari Kubar hanya menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya saat tahap dua nanti, penyidik Polres akan melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Waktu 14 hari bagi Penyidik Polres Kubar untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tukasnya. Pihaknya juga akan memberikan petunjuk soal barang bukti yang perlu dilengkapi Polres. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto mengatakan pihaknya akan menjelaskan soal pengembalian berkas dan barang bukti yang tidak lengkap tersebut. Dia mengakui, saat konferensi pers di Mapolres Kubar pada Jumat 29 Januari 2021, dibeberkan pengungkapan kasus mobil ilegal yang disebutkan ada 30 unit yang dibidik. Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo ketika itu menyebut, sindikat pembuatan dokumen palsu itu ada dua orang. Yakni tersangka SS (41) warga Kecamatan Tering, dan tersangka I, pria asal Sulawesi sebagai pembuat STNK palsu, yang hingga kini buron. “Tersangka SS warga Kubar. Sedangkan tersangka I (pembuat dokumen palsu) mungkin ada di Makasar atau di Jakarta,” urainya. Kala itu, setelah penangkapan tersangka SS, ternyata sudah sebanyak 30 unit mobil yang dijualnya di Kubar dan Mahulu. Dari jumlah itu, baru 7 unit mobil dan dokumennya yang diamankan Polres Kubar. “Berdasarkan saksi ahli baik material dan nomor rangka nomor mesin (nokanosin) dan surat dokumen kendaraan, semuanya palsu,” ujar Kapolres Kubar, AKBP Irawan Yuli Prasetyo, saat konpers itu. Untuk diketahui, tersangka SS ditangkap Polisi pada 23 Januari 2021, saat dia mengambil STNK yang dikirim oleh rekannya melalui salah satu agen pengiriman cepat di Sendawar. Tersangka SS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancamannya pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait