Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Perda, Salehuddin: Optimalkan Pajak Daerah
Minggu 07-03-2021,21:40 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin S.Sos., S.Fil, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah. Di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Liang Ulu Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (6/3/2021) lalu.
Salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD Kaltim adalah legislasi. Atau membuat peraturan daerah (Perda). Namun Perda yang telah dibuat ini sudah seharusnya dilakukan sosialisasi. Mengingat masih banyak masyarakat belum memahami Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim.
Salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Salehuddin, mengatakan sudah seharusnya pihaknya melakukan Sosper (sosialisasi perda) kepada masyarakat. Hal ini selain memberikan pemahaman kepada publik, juga berguna meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurut Salehuddin, sosialisasi Perda ini merupakan program baru yang tengah digencarkan oleh Legislatif Kaltim di tahun ini. Dan ada enam Perda yang akan disosialisasikan dewan.
"Perubahan Perda tersebut wajib diketahui oleh masyarakat di Kecamatan Kota Bangun dan Kukar pada umumnya. Sebab, terdapat sejumlah perubahan yang turut memberi dampak, contohnya berangkat dari nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tutur Politisi Golkar ini.
“Awalnya menggunakan nama instansi Dinas Pendapatan Daerah, kemudian saat ini berubah namanya menjadi Badan Pendapatan Daerah," tambahnya.
Salehuddin juga menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang akan dijalankan secara intensif. Sehingga, sebagai bentuk optimalisasi pajak daerah yang lebih menyentuh hati masyarakat.
"Sesuai arahan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK agenda ini, sebagai bentuk optimalisasi kesadaran masyarakat terhadap wajib pajak. Kami juga akan mempertahankan kegiatan yang solutif ini selama sebulan sekali kedepannya," jelas Salehuddin.
Ia berharap Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim bisa dipahami oleh masyarakat. Tak terkecuali bagi masyarakat Kukar.
"Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai bisa dihasilkan tapi masyarakat tidak memahami," harapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kota Bangun Drs Mawardi, S.Pd. Narasumber Plt Kepala UPTD Bapenda Kukar Erna Polostin, staf ahli DPRD Kukar Masrani, S.Hi, M.Si, dan juga turut dihadiri Muspika Kota Bangun, Kepala Desa se-Kota Bangun, Ketua BPD dan Ketua RT setempat. (adv/top/boy)
Tags :
Kategori :