Belasan Poket Sabu Gagal Edar di Samarinda

Jumat 05-03-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran Reskoba Polresta Samarinda meringkus pengedar sabu-sabu saat tengah menunggu pelanggannya, Rabu (3/3/2021) lalu, di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pukul 14.30 Wita.

Pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pada salah satu rumah di kawasan Loa Janan Ilir tersebut, sering kali digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kemudian anggota kepolisian pun langsung melakukan pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Dari hasil pengamatan itu, petugas langsung melakukan tindakan penggrebekan di rumah yang dimaksudkan, dan mendapati satu orang pria yang saat itu sedang duduk di ruang tamu. Pria tersebut berinisial SS alias A (28). Saat itu pula, petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar kediaman tersangka. Ditemukanlah satu plastik klip besar, yang berisi 8 poket kecil sabu-sabu dengan barat 9,04 gram bruto. "Iya, saat kami geledah, kami temukan barang bukti sabu-sabu, yang diduduki oleh pelaku. Kemudian kami kembali menemukan satu botol, yang juga berisi 11 poket sabu-sabu, seberat 2,92 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021). Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah sendok penakar, dua unit ponsel android dan senter, serta uang tunai senilai Rp 4,4 juta, yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu. "Barang bukti ini kami temukan, ya di sekitar dia duduk, kalau uang di kantong celananya," jelasnya. Atas temuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Ini kami masih kembangkan lagi, dari mana pelaku ini mendapatkan barang tersebut," pungkasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait