Pelaku Pembobol Uang ATM Belajar dari Senior
Jumat 05-03-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - MDF hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pers rilis di Polsek Balikpapan Utara, Kamis (4/3/2021) kemarin. Warga Jalan Hendriawan Sie, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah itu terancam menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi.
MDF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nekat membobol cassette box anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 Sub Pasal 362 Jo 64 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polsek Balikpapan Utara, pemuda 23 tahun itu mengaku berulah karena gaji yang diterima per bulan sebagi sopir pengantar cassette box ATM, tak cukup untuk memenuhi hasrat dan hobinya seputar dunia mesin.
"Saya lakukan ini untuk keperluan pribadi, dan kebutuhan buat hobi juga baikin mesin. Soalnya gaji saya enggak cukup untuk keperluan itu," ujar MDF kepada wartawan.
Membobol cassette box ATM baginya bukan hal baru. Sebab ia sudah berulang kali melancarkan aksi tersebut dan selalu berhasil.
"Saya sudah lakukan itu sejak empat bulan terakhir. Uang yang didapat dalam sekali ambil tidak nentu. Jutaan lebih pokoknya," jelasnya.
Ditanya dari mana dirinya mendapatkan ilmu membuka dan mengambil uang dalam cassette box ATM, MDF mengaku belajar dari seorang pekerja sebelumnya.
"Belajar dari orang lama, pekerja sebelumnya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kejahatan yang dilakukan MDF tersebut terjadi pada 27 Februari 2021 lalu sekira pukul 14.40 Wita di salah satu ATM yang berada di kawasan Balikpapan Regency. Bermula saat ia mengantarkan tiga buah cassette box ATM ke kawasan Balikpapan Regency.
Saat itu ia bersama dua orang teknisi dan satu anggota Sabhara Polda Kaltim yang melakukan pengawalan.
Masing-masing cassette box ATM yang dibawa berisi uang Rp 200 juta. Setelah sampai depan ATM yang dituju, tersangka menghentikan mobilnya. Kemudian membuka pintu belakang dan cassette box ATM.
Selanjutnya kedua teknisi turun dari kendaraan dan mengambil masing-masing cassette box ATM. Kemudian bergegas membawanya ke mesin ATM untuk ditukar dengan yang lama.
Setelah dua orang teknisi itu pergi ke ATM, MDF pun membuka satu cassette box yang masih berada dalam mobil. Setelah terbuka ia mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Setelah beraksi, MDF turun dari dalam mobil. Namun langsung dijegat oleh anggota Sabhara Polda Kaltim yang saat itu melakukan pengawalan.
"Saat itu tersangka ketahuan oleh anggota yang mengawal. Dan saat digeledah didapati uang tunai di kantongnya sebesar Rp 3,5 juta," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto.
Karena terbukti, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Saat itu langsung dibawa ke Polsek oleh anggota untuk proses lebih lanjut. Dan dari pengakuannya, ia melakukan aksinya sejak bulan November 2020 lalu sampai terakhir 27 Februari 2021. Atas tindakannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 286.950.000," tutup Kompol Danang. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :