Hotel Menara Bahtera Dilelang, Pemilik Keberatan, Bank Tetap Lanjut

Jumat 05-03-2021,14:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kisruh yang menimpa pengelola Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan belum reda. Pasca keberatan yang diajukan pemilik properti ikonik itu, Bankaltimtara tetap melanjutkan lelang. Nasib ratusan karyawan jadi taruhan.

nomorsatukaltim.com - DALAM pernyataan resmi yang dilayangkan Kamis (4/3/2021), Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara) menyatakan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi merupakan debitur yang menerima fasilitas kredit. Yang mana Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan dijadikan jaminan fasilitas kredit, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan yang dipegang oleh Bankaltimtara. “PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN-Niaga Sby tanggal 3 Agustus 2020,” bunyi keterangan yang disampaikan Kepala Sekretariat, Rita Kurniasih. Dengan adanya putusan itu, telah dilakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Proposal Perdamaian pada 2 November 2020. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, Yohanes Johny Wong. “Dan telah diberikan pengesahan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 November 2020,” klaim Rita Kurniasih. Ia menambahkan, terkait lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan, Bankaltimtara telah memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses lelang oleh KPKNL. Bankaltimtara, menyebut telah tindakan itu sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan sampai dengan dirilisnya Penetapan Jadwal Lelang oleh KPKNL No. S-62/WKN-13/KNL.01/2021 tanggal 28 Januari 2021. “Termasuk melayangkan pemberitahuan sebelumnya kepada PT Hotel Bahtera Jaya Abadi mengenai konsekuensi dari lelang eksekusi Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika.” Dalam Proposal Perdamaian itu, PT Hotel Bahtera Jaya Abadi disebut telah menyetujui lelang eksekusi. Bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan bukan di dasarkan pada Putusan Perdamaian Gugatan Perdata Nomor: 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan atas nama penggugat Nancy Wong. Lelang eksekusi Hak Tanggungan merujuk prosedur penyelesaian kredit pada Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan. “Juga amanat Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 November 2020 yang mengesahkan Proposal Perdamaian,” imbuh Rita Kurniasih. Bankaltimtara menilai Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan yang diajukan Nancy Wong, terkait sengketa pemblokiran SKPT Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika. Di mana dalam proses mediasi telah tercapai kesepakatan perdamaian yang juga telah dituangkan dalam akta perdamaian, yang pada pokoknya menyatakan Pihak Penggugat (Nancy Wong) menyatakan mencabut gugatan dan bersepakat untuk tidak menggangu lelang eksekusi yang telah dimohonkan oleh Bankaltimtara. “Bahwa terkait pemberitaan adanya pelanggaran terhadap Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, di mana seharusnya aset Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika dikelola Bankaltimtara dan bukannya dilelang, adalah tidak benar,” bunyi pernyataan itu. Dalam Proposal Perdamaian yang diajukan dan ditandatangani Yohanes Johny Wong, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, telah jelas dicantumkan, menyerahkan kepada PT BPD Kaltim Kaltara untuk melakukan penjualan atau lelang berdasarkan ketentuan undnag-undang. Proposal Perdamaian itu diajukan di hadapan para pemberi utang (kreditur) PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dalam forum Rapat Pemungutan Suara Kreditor di hadapan Hakim Pengawas di ruang sidang Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada tanggal 16 November 2020 ditanggapi oleh Majelis Hakim Pemutus dengan putusan persetujuan pengesahan proposal perdamaian yang diajukan debitur. Lebih jauh, Bankaltimtara menyatakan lelang eksekusi tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri Keuangan maupun kebijakan pemerintah lainnya, karena telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Termasuk juga dengan melampirkan hasil appraisal (penilaian independen) oleh Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan tertanggal 13 Juli 2020. Terkait laporan pidana pada Kepolisian terhadap Nancy Wong, Bankalimtara menyatakan tidak turut campur, karena kepentingan hanya terfokus pada penyelesaian fasilitas kredit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. “Terkait imbauan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi agar semua pihak untuk tidak mengikuti proses lelang eksekusi sangat kami sayangkan, karena berdasarkan Proposal Perdamaian, mereka  berjanji untuk tidak merintangi dalam bentuk apapun segala pelaksanaan penjualan jaminan oleh Bankaltimtara,” imuh Rita Kurniasih.

MASIH BEROPERASI

Pekan lalu, Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, Yohanes Johny Wong mengungkapkan kekecewaan atas keputusan lelang dua hotel miliknya. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri, Johny Wong menyatakan keberatan atas pengumuman lelang kedua. “Lelang ini tidak disampaikan kepada kami selaku debitur. Ini kita sayangkan sekali. Perusahaan dipailitkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melalui serangkaian upaya di PN Surabaya. Itu semacam sandiwara hukum yakni ada pihak-pihak tidak jelas meminta pengadilan mempailitkan perusahaan,” klaim Johny Wong. Ia juga mengkritik nilai lelang yang jauh di bawah perkiraan harga pasar. Bankaltimtara menawarkan dua hotel itu seharga Rp 227 miliar. Selaku pimpinan perusahaan, Johny mengajukan keringanan kepada BanKaltimtara, karena terdampak COVID-19. “Kami juga saat ini tetap beroperasi agar karyawan tak di-PHK," tambahnya. Dalam situasi yang sulit ini, dua hotel itu masih mempekerjakan 181 orang. Mereka memanfaatkan layanan kepada para pekerja yang menunggu hasil pemeriksaan PCR sebelum berangkat atau kembali dari lokasi pekerjaan. Baru-baru ini manajemen juga menggandeng jaringan pengelola hotel kelas menengah ke bawah, OYO. Kondisi sulit industri perhotelan diakui ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan menyebut kebijakan penanganan COVID-19 masih menjadi penyebab utama. Selain itu, ketiadaan relaksasi pajak bagi perhotelan memerparah keadaan. “Kami ya jalani saja. Mau mengeluh terus enggak ada artinya. Pemerintah sejak awal juga tidak memberi keringanan pajak hotel dan resto kecuali memberikan penundaan pembayaran,” tambahnya. Covid telah merontokkan bisnis perhotealan di Balikpapan. Tahun lalu, salah satu hotel legendaris Le Grandeur, tutup lebih cepat. Selain itu, Favehotel di MT Haryono juga angkat kaki. Termasuk Hotel Aston Jalan Jenderal Sudirman yang sudah berganti manajemen menjadi Hotel Golden Tulip. (nad/fey/yos) 
Tags :
Kategori :

Terkait