Gelapkan Uang ATM, Sopir Terancam 7 Tahun Bui

Kamis 04-03-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Ketatnya penjagaan saat pergantian uang di anjungan tunai mandiri (ATM), belum menjamin terhindar dari kejahatan. Buktinya, sopir pengantar uang ke ATM ini bisa melakukannya.

nomorsatukaltim.com - TIAP tiga hari sekali, bank harus mengganti yang disebut cassette box di ATM-nya. Cassette box merupakan kotak berwarna hitam yang berisikan uang. Kotak ini diantar oleh PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), yang memang bertugas mengganti cassette box di Balikpapan. Salah satu karyawan PT SSI adalah MD (23), yang bertugas sebagai sopir pengantar cassette box tersebut. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menceritakan kronologi MD bisa mengembat uang bank tersebut. "Awalnya tersangka yang bekerja selaku sopir pengantar casette box ATM, berangkat dari kantor PT SSI Balikpapan bersama dua orang teknisi dan anggota Sabhara Polda Kaltim, Bripda Andika selaku petugas pengawalan," ujarnya, Kamis (4/3/2021). Pada pengantaran itu, mereka membawa 3 buah cassette box, yang masing-masing berisi uang Rp 200 juta. Ketiganya menuju salah salah satu ATM BNI di kawasan Balikpapan Regency. Sesaat dua orang teknisi tengah menukar cassette box di ATM, MD kemudian menyelinap ke bagian belakang mobil dan melancarkan aksinya, dengan membuka cassette box lama. Dengan lihai, ia berhasil mengantongi uang tunai sedikitnya Rp 3.500.000 di kantong bajunya. Hanya saja, tindakannya tersebut sempat terlihat oleh Bripda Andika. MD langsung digeledah bersama kedua teknisi yang kembali ke mobil. Usai itu, ia ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan sekaligus melanjutkan proses hukum. Dalam pemeriksaan awal, MD mengatakan dirinya sudah melancarkan aksinya tersebut sejak November 2020 silam. Setiap aksinya, nominal uang yang diambil bervariasi. "Keterangan pelaku, dia ngambil sudah Rp 60 juta. Tapi setelah diaudit oleh perusahaan, kerugian yang diterima akibat ulah MD sebanyak Rp 286.950.000," jelasnya. Dari hasil tindak penggelapan tersebut, MD telah membelanjakan banyak barang, yang beruntungnya berhasil diamankan juga oleh Polsek Balikpapan Utara. Kapolsek Balikpapan Utara pun memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Di samping itu juga, sejumlah uang yang dikuasai MD dari aksinya sebesar Rp 10.800.000. "Ini kita bisa lihat secara bersama-sama ya, barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku. Selain barang-barang masih ada juga uang tunainya," tambahnya. Kini, MD terancam mendekam di balik bui dengan jerat Pasal 374 subs Pasal 362 jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait