Permintaan Autopsi Dikabulkan, Makam Herman Dibongkar

Kamis 04-03-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Permintaan keluarga Herman untuk autopsi jasad korban dikabulkan kepolisian. Herman merupakan korban kasus dugaan penganiayaan tahanan yang meninggal di Makopolresta Balikpapan.

Pihak Polda Kaltim pun mendatangkan langsung tim forensik dari Mabes Polri, dibantu Biddokkes Polda Kaltim untuk melakukan pemeriksaan. Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, polisi mendatangi makam Herman yang berada di tempat pemakaman umum (TPU) KM 0,5 Balikpapan Utara, dan langsung melakukan pembongkaran makam tersebut. Pintu masuk ke TPU pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisak mengatakan, kegiatan ini untuk memenuhi hasil penyelidikan penyebab kematian korban Herman. Dengan dilakukannya autopsi terhadap jasad korban. "Sekitar empat sampai lima jam (pemeriksaan), kami mulai dari pukul 08.00 Wita. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh tim forensik," ujarnya saat ditemui di TKP. Lanjut Roni, untuk proses penyelidikan kasus kematian Herman, memang sudah masuk dan ditangani oleh pihak Kriminal Umum. Jika semua bukti sudah cukup, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. "Nanti kalau dilimpahkan, kami dari Polda Kaltim akan adakan rilis," jelasnya. Untuk sementara, dalam proses penyelidikan belum ada penambahan keterangan saksi lagi. "Masih tetap enam (tersangka)," tambahnya. Selain pihak kepolisian, pihak keluarga Herman dan kuasa hukumnya turut hadir dalam proses pembongkaran makam. Selama proses pembongkaran makam, tak ada satupun orang luar yang dapat masuk ke TPU, termasuk awak media. Kuasa Hukum keluarga korban, Bernard Marbun mengungkap, langkah yang pihaknya ambil dalam penanganan perkara ini, yaitu sudah melakukan pelaporan kembali untuk pidananya. Karena sebelumnya, pihak kepolisian baru menyampaikan pelanggaran kode etiknya saja. "Kami sudah melakukan pelaporan dan menyerahkan saksi-saksi. Kami berharap agar kasus ini terang benderang agar pasal yang didakwakan nanti juga jelas," ujarnya. Sejauh ini, pihak kuasa hukum sudah menyerahkan dua saksi dalam kasus ini. Yaitu adik dan paman dari korban. Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya kabar dari pihak keluarga korban. Salah satu tahanan yang ditangkap pada 2 Desember 2020 lalu, terkait kasus pencurian ponsel meninggal dalam penjara. Korban diduga mengalami kekerasan, terbukti dari banyaknya luka di tubuh korban. Sementara di awal Februari lalu, polisi juga telah menetapkan enam oknum anggota polisi Polresta Balikpapan sebagai tersangka dalam perkara ini. Terbaru, pihak kuasa hukum meminta untuk dilakukan autopsi, dan akhirnya dilakukan Kamis (4/3/2021). (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait