Dorr…!!! Ribut Batas Tanah, Peluru Bersarang di Kantung Kemih

Kamis 04-03-2021,13:25 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com – Apes bagi Aco (42) dan Riski Saputra alias Dale (39), warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ini. Akibat ribut masalah batas tanah, dua bersaudara ini menjadi korban penganiayaan.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, melalui Kapolsek Samboja Iptu Adyama Baruna Pratama menerangkan, penganiayaan akibat perebutan batas tanah ini dilakukan oleh M (41) warga Samboja, pada Kamis (24/2/2021) pagi lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Dengan menggunakan senjata angin tabung jenis PCP. “Kejadiannya di Kelurahan Selok Api Darat RT 7,” kata Adyama pada nomorsatukaltim.com, Rabu (3/3/2021) kemarin. Akibat penganiayaan itu, Dale mengalami luka di bagian kepala. Sementara Aco langsung menjalani perawatan medis di RS Balikpapan, karena peluru yang ditembakkan M mengenai perut kiri kanannya serta kandung atau kantung kemih. “Sampai sekarang korban (Aco,Red) masih di ICU. Meski sudah menjalani operasi, tapi saat buang air masih mengeluarkan darah. Karena peluru senapan angin masuk ke kantung kemih,” terang Kapolsek kelahiran Yogyakarta tahun 1990 ini. Adyama menceritakan, kejadian ini berawal saat Aco dan Dale serta sejumlah rekannya diperintahkan pemilik tanah untuk memasang patok atau pagar. Ketika sedang memasang patok. M datang sambil membawa senapan angin. Karena lokasi tanahnya tepat bersebelahan. “Jadi saat itu antara pelaku dan kedua korban cekcok mulut. Mereka ribut soal titik patok tanah. Pelaku bilang agak ke sana, sementara korban bilang sudah pas titiknya,” tuturnya. Karena tak ada yang mau mengalah soal batas tanah. Akhirnya M buka mulut dan mengancam akan menembakkan senapan angin yang dibawanya. Namun oleh Aco dan Dale tak dipedulikan. “Mungkin sudah jengkel. Pelaku langsung menembakkan senapan anginnya dan mengenai korban pertama (Dale,Red),” ujar Adyama. Tak terima, Aco naik pitam. Sambil memegang parang, Aco bersama Dale mengejar M. “Pas dikejar itu, pelaku ternyata sambil memompa dan menembakkan senjatanya ke arah Aco,” beber perwira muda yang pernah bertugas di Brimob Samarinda ini. Ketika berhasil mengejar. Aco dan Dale langsung merebut senjata angin tersebut. Sementara M melarikan diri dengan luka robek di bagian tangan kiri. “Setelah kejadian itu, korban dilarikan ke rumah sakit di Balikpapan. Karena lebih dekat daripada ke rumah sakit Samboja,” kata Adyama. Ternyata, M yang kabur malah ke rumah sakit yang sama dengan Aco untuk berobat. Kemudian petugas datang dan menangkapnya. “Kita berikan pelaku kesempatan berobat dulu, baru kita amankan. Setelah itu barulah kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya. Kepada penyidik, M mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka. “Ada tiga senjata angin pelaku yang kita amankan. Satu yang digunakannya menembak korban. Dua lainnya kita temukan di rumah pelaku. Rata-rata senapan anginnya menggunakan peluru kaliber 4,5 yang biasa dipergunakan untuk lomba,” ungkap Adyama. Saat ini M sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman di atas 5 tahun. (bay/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait