Sidang Dugaan Pelemparan Polisi, Kuasa Hukum: Bukan Hanya Wisnu

Kamis 04-03-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Dua saksi meringankan dihadirkan terdakwa Wisnu Juliansyah. Dalam lanjutan sidang kasus dugaan penganiayaan pelemparan batu kepada polisi dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

nomorsatukaltim.com - KEDUA saksi yang berstatus mahasiswa itu adalah Rezky Nur Rahmatullah Putra dari Universitas Mulawarman, dan Perdana Putra Pangestu dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Mereka juga turut terlibat dalam aksi menolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kaltim, November 2020 lalu. Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele didampingi Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju sebagai hakim anggota mengetuk palu persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (3/3/2021). Saat persidangan, saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat dihadirkan pada persidangan. Dari keterangan JPU, saksi tersebut berhalangan hadir dikarenakan melaksanakan tugas. Berdasarkan surat yang telah dilihatkan kepada majelis hakim. Diketahui, saksi dari JPU ialah personel dari Polresta Samarinda. Sementara dua saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Wisnu, yaitu Perdana, sebagai peserta aksi, dan Rezky sebagai koordinator aksi pada saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja. Saat persidangan, kedua saksi bercerita bagaimana kronologi saat aksi terjadi. Dari semula berjalan damai, sampai terjadinya bentrok dengan petugas. Saat bentrokan terjadi, saksi menyampaikan terjadi pelemparan batu lebih dari satu orang. Hal ini disampaikan Perdana Putra Pangestu, yang juga saksi korban saat terjadinya bentrok. Indra, Penasehat Hukum Wisnu Juliansyah mengatakan, saat kejadian saksi korban turut ditangkap, dipukul, dan dicukur rambutnya. Hal serupa juga diungkapkan oleh koordinator aksi. "Jadi kedua saksi ini juga menjadi korban pada saat aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law," jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, dari fakta yang terungkap ini, pihaknya menilai peristiwa pelemparan yang terjadi itu dilakukan lebih dari satu orang saat awal terjadinya bentrok. "Ini sesuai dengan fakta yang dinyatakan oleh saksi korban pada persidangan hari ini (kemarin, Red.)" katanya. "Bagaimana bisa hanya Wisnu yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya timbulnya korban? Karena dari pihak kepolisian mendasarkan dari video rekaman Wisnu yang melakukan pelemparan. Ya yang di rekaman memang Wisnu yang melakukan pelemparan, tapi kan dari keterangan saksi bahwa saat  kejadian tersebut bukan hanya Wisnu yang melakukan pelemparan hingga terjadinya kericuhan," paparnya. Indra menjelaskan, saat persidangan mendatang pihaknya akan melengkapi keterangan saksi. Serta akan ada saksi tambahan untuk persidangan selanjutnya. "Semoga pada sidang selanjutnya dapat membantu menerangkan peristiwa ini yang sebenar-benarnya dan meluruskan peristiwa ini," ujarnya. Indra pun akan menyiapkan bukti lain terkait saksi yang membantu mengungkap fakta sebenarnya, dan akan menghadirkan tiga orang saksi meringankan. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan waktu terakhir untuk menghadirkan saksi meringankan, dengan pertimbangan masa tahanan Wisnu. Selanjutnya, persidangan diagendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa pada Rabu (10/3/2021) depan. Ditemui usai persidangan, JPU Ryan tak ingin diwawancarai oleh media. Ia menyerahkan pernyataan terkait persidangan tersebut dengan atasannya. Seperti diberitakan sebelumnya, Wisnu Juliansyah didakwa melakukan penganiayaan berupa pelemparan batu kepada petugas kepolisian, ketika sedang berjaga jalannya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja berujung ricuh di DPRD Kaltim pada 5 November 2020 lalu. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait