Sepekan, 7 Pengedar Sabu di Samarinda Terjerat

Selasa 02-03-2021,22:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pemberantasan narkoba di Kota Tepian terus berjalan. Sepekan lalu, tujuh pengedar sabu berhasil ditahan. Sebanyak 257,40 gram sabu disita kepolisian.

nomorsatukaltim.com - KETUJUH tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (1/3/2021) lalu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, mulai menceritakan kronologi penangkapan mereka, dalam kurun waktu 22-27 Februari lalu. Pelaku pertama, AF (42). Ia diringkus tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (22/2/2021) lalu pukul 17.00 Wita di Jalan KH. Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. Tim di lapangan saat melakukan penyelidikan, mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berhenti mengendarai sepeda motor seorang diri. Tepatnya di depan sebuah hotel. "Saat menyergap, pelaku (AF) tidak ada perlawanan, kemudian digeledah dan menemukan narkotika jenis sabu. Modus pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan jaket ojek online," ungkap Kompol Andika saat konferensi pers. Satu poket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu unit ponsel android merek Redmi warna biru, dan satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti. Di hari yang sama (22/2/2021), sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Hasan Basri Gang, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, petugas kembali menangkap satu pelaku lain. MA (34) diciduk dengan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram. Dua buah sendok penakar, tiga bendel klip plastik, dua unit ponsel, dua unit timbangan digital, satu lembar plastik warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, semuanya disita oleh polisi. Pengungkapan selanjutnya, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda. Dua pelaku, MR (36) dan N alias J (36) ditangkap. Berdasarkan informasi masyarakat, tempat keduanya dibekuk sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. "Dari informasi tersebut, tim melakukan pengamatan pada lokasi yang dimaksud dan kemudian berhasil mengamankan keduanya, dan langsung dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi sabu pada genggaman tangan sebelah kiri pelaku MR," jelas Kompol Andika. Kotak rokok tersebut, ternyata berisikan empat poket narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang juga ikut disita petugas, yaitu satu buah sedotan plastik, satu buah sendok penakar, satu buah pipet kaca, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berselang tiga hari kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali membekuk tiga pelaku sekaligus di hari yang sama dengan waktu berbeda. Tepatnya Sabtu (27/2/2021), tiga pelaku berhasil diringkus. Dua di antaranya di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama, yaitu Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Pelaku pertama bernama HS alias E (25), ditangkap di sebuah kos yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Adanya laporan tersebut, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. Kemudian tim di lapangan mencurigai pelaku yang pada saat itu sedang berada di dekat TKP. Setelah ditahan, petugas lalu membawa HS ke kos yang ditempati pelaku guna dilakukan penggeledahan. "Saat kos pelaku (HS) dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas pinggang kecil yang berisi tujuh poket narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram bruto. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Andika. Selain itu, ada barang bukti lain yaitu dua bendel plastik klip, satu unit timbangan digital merek Acis, satu buah tas pinggang kecil, satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Selang setengah jam, tepatnya pukul 20.30 Wita, tim Hyena melakukan pengungkapan di alamat yang sama. R (40) yang saat itu sedang melintas di kawasan tersebut, seketika diciduk petugas saat melakukan pengamatan. Saat berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. "Ditemukan barang bukti berupa dua poket narkotika sabu seberat 25,35 gram yang akan diantar ke pemesan (pelaku lainnya)," tandasnya. Petugas lalu melakukan interogasi di lapangan, mencari pelaku lain, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Tepatnya pada kawasan Jalan PM. Noor, Perumahan Rapak Benuang Indah, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. "Kembali petugas menemukan tiga bungkus sedang narkotika jenis sabu seberat 206,54 gram beserta barang bukti lainnya," sebut Kompol Andika. Usai penggeledahan di kontrakan pelaku, tim melakukan pengembangan lanjutan, lalu melakukan controlled delivery. Barang haram yang semula akan diantar ke seorang pelaku lain ditelusuri. Petugas mendapati satu nama pelaku peredaran lain, yakni A alias S (43), yang sedang menunggu pesanan narkotika sabu dari pelaku R yang sudah lebih dulu ditangkap. "Berhasil menangkap pelaku kedua, tepatnya di simpang tiga Jalan Pramuka, Samarinda. Pelaku merupakan orang gudang sekaligus pembagi atau kurir narkotika jenis sabu jaringan Sulawesi," katanya. Dalam kasus ini, satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Identitasnya (DPO) sudah diketahui, dan sampai saat ini masih dalam pengejaran. Dua pelaku dan barang bukti kami amankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. Barang bukti yang disita dari dua pelaku, yakni lima poket narkotika jenis sabu berat total 231,89 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna merah, sepuluh lembar tisu, lima lembar plastik warna hitam, tiga bendel klip plastik, satu buah sendok penakar, satu buah tas kecil warna hitam, dua unit timbangan digital, tiga unit ponsel, dan dua unit sepeda motor. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait