Teror Hantu Pinjaman Online
Selasa 02-03-2021,17:28 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Aplikasi pinjaman online (pinjol) memang tak ada matinya. Mesti berulang kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‘membunuh’ pinjol ilegal, nyatanya masih banyak yang gentayangan. Terbaru puluhan masyarakat dari berbagai daerah ketakutan setengah mati karena mendapat ancaman. Duh!
nomorsatukaltim.com - JAGAT maya tersentak setelah salah satu warganya menjadi korban pengancaman. Bukan hanya diri sendiri, pelaku juga mengancam si buah hati yang masih balita. Foto si kecil ditampilkan dalam pesan balasan dengan kata-kata kasar. Tak senonoh.
“Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan debt collector (pinjaman online ini),” kata Mega, korban pengancaman itu kepada akun Twitter resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian. Pengancam, selain menuliskan kata-kata cabul, juga menulis dengan kata-kata sadis, di luar batas kemanusiaan.
Foto sang anak, menurut Mega, diambil pelaku dari profil WA miliknya.
Pengancaman bermula ketika ia menerima chat dari nomor tak dikenal. Belakangan baru diketahui, ternyata milik si penagih utang. “Diam ba**, Kalau lu kenal sampaikan ya agar dia bayar hutang,” tulis pemilik nomor +62881025522865.
Pengancam mengetahui nomor Mega dari kontak temannya yang berutang di aplikasi Dompet Besar. “Mohon diproses tindakan seperti ini karena anak saya yang jadi korbannya
Berdasarkan penulusuran, aplikasi Dompet Besar sudah hilang dari Play Store setelah dihapus Google karena melanggar aturan privasi.
Mega tak sendiri. Berdasarkan data Mediakonsumen, sudah puluhan orang mengalami hal serupa.
“Saya merasa tidak pernah meminjam di aplikasi pinjol Dompet Besar, tapi ada SMS dan WA kalau saya ada tagihan. Lalu saya download link yang dikasih dan memasukkan nomor saya, ternyata benar. Padahal saya tidak pernah meminjam dan di tanggal tersebut tidak ada uang yang ditransfer,” tulis Felix Andreas Pasaribu.
Dalam aduannya, ia juga menyatakan tak bisa komplain. “Nomor yang dicantumkan tidak ada yang bisa dihubungi. Tolong pemilik aplikasi menghubungi saya dan beri penjelasan, kenapa bisa ada tagihan saya meminjam? Padahal saya tidak merasa meminjam.”
Situasi yang sama juga dialami warga lainnya. Namun umumnya hanya membiarkan pesan ancaman atau penagihan. Alasannya, mereka tidak pernah berhubungan dengan pinjaman online.
“Saya sih gak takut kalau harus berdebat, cuma yang saya takutkan, nomor di HP saya di-broadcast dan diteror. Itu aja,” kata Prasetyo, warga lain menanggapi aduan itu.
SUDAH DITUTUP
Berdasarkan data OJK, Dompet Besar masuk dalam daftar pinjol yang ditutup pada April 2020. Developer yang mengembangkan aplikasi itu punya alamat email yanghan410@gmail.com, yang beralamat di pinjam.apk2@gmail.com. Pinjol ini berada di urutan 23 dari 144 pelaku bisnis serupa yang ditutup.
Berkaitan dengan maraknya pinjol illegal, OJK pada Senin (1/3/2021) kemarin juga kembali menutup 51 pinjol. Dari jumlah itu, hanya 6 pinjol yang memiliki aplikasi di Play Store milik Google. Mereka ialah Dompet Mangga yang dibangun oleh KSP Mangga, Kredit Rupiah yang dibuat KSP Geraha Baru, Dompet Pisang yang dibuat KSP Trimitra Sejahtera, Rafra yang dibuat MS Rahman, PinjamSaja yang dibuat KSP Garuda Persada Digital, dan CashGo yang dibangun oleh CashGo. Daftar lainnya termuat lebih lengkap melalui website ojk.go.id.
BEKUKAN TIKTOK CASH
Selain mengumumkan penutupan pinjol illegal, Satgas Waspada Investasi pada Senin (1/3/2021) juga menghentikan aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 kementerian dan lembaga. Penghentian dua aplikasi itu untuk mencegah kerugian masyarakat.
Aplikasi Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
Keputusan penghentian aplikasi itu diambil setelah Satgas menggelar rapat pada Jumat (26/2/2021). “Kegiatan dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia”.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan money game, crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, penjualan langsung/direct selling tanpa izin, equity crowdfunding tanpa izin; 1 penyelenggara konten video tanpa izin, dan sistem pembayaran tanpa izin.
Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK. (yos)
Tags :
Kategori :