Beh, PDAM PPU Mau Juga Kelola Jargas

Senin 01-03-2021,11:59 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com – Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PDAM) Danum Taka berpeluang mengelola jaringan gas (jargas). Sejak Surat Perintah Kepala Daerah Penajam Paser Utara (PPU) keluar akhir 2020 lalu.

Surat itu menjadi lampu hijau. Bagi PDAM Danum Taka tahun ini. Landasannya, Peraturan Pusat nomor 54 tentang BUMD pada Pasal 71. Serta Perda 3/2020 pasal 70. Di mana BUMD diberikan kewenangan untuk mendapatkan penugasan. "Tahun ini PDAM dapat penugasan khusus dari kepala daerah. Dalam bentuk pengelolaan jargas. Jadi jargas nantinya yang ada di Penajam Paser Utara akan dikelola oleh PDAM," kata Direktur Utama PDAM Danum Taka Abdul Rasyid baru-baru ini. Saat ini di PPU ada 4.260 sambungan rumah (SR). Dari program 2018 lalu. Serta 5.026 SR dari program 2020. Tapi, perintah ini tidak langsung dilaksanakan. Karena surat bernomor 539/1325/TU-Pimp/133/Perekonomian itu juga memerintahkan melakukan beberapa persiapan terlebih dahulu. Mulai dari infrastruktur pengelolanya. Hingga alokasi anggaran. Kemudian melakukan kajian teknis. Maka dari itu PDAM menggandeng ULS P2MKT Universitas Mulawarman (Unmul). Untuk melakukan kajian teknis pengelolaan jargas secara benar. Persiapan lainnya yang perlu dilakukan ialah membentuk tim internal. Yang khusus mempersiapkan langkah-langkah berikutnya. Seperti negosiasi terkait keuntungan yang bisa didapat. Dan tentu item apa yang bisa dikelola dalam pengelolaan jargas. "Pada Maret nanti pengelola jargas dari internal PDAM sudah ada," sebutnya. Negosiasi dengan pengelola jargas sudah dilakukan. Yaitu PT Pertagas Niaga. PDAM sudah bersurat dengan anak PT Pertagas yang bertugas menjalankan bisnis niaga gas itu. PT Pertagas Niaga merupakan subsidiary PT Pertamina Gas yang dibentuk untuk menangkap peluang bisnis di bidang niaga gas bumi dan produk turunannya serta memperkuat posisi PT Pertamina (Persero). "Kami sudah melakukan korespondensi dengan PT Pertagas Niaga. Prediksi kami, mungkin di akhir tahun baru bisa terjadi MoU dengan PT Pertagas niaga. Sehingga existing baru bisa kita kelola di awal tahun 2022 nanti. Tetapi proses sudah mulai dilakukan," beber Rasyid. Dalam hal ini,  Pemkab PPU juga tengah mempersiapkan hal lainnya. Seperti penerbitan Perbup pengelolaan jargas. Prosesnya masih di Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi. Ketentuan ini dibuat dengan aturan lain. Dalam surat itu memerintahkan PDAM mengelola jargas sampai sehat. Baru nanti ada instruksi lebih lanjut dari kepala daerah. "Seperti lazimnya daerah lain, kontrak kerja sama ini berlangsung hanya dua tahun. Jadi setelah dua tahun nanti, tergantung kepala daerah. Bisa dilanjutkan atau tidak," kata Rasyid. Untuk diketahui, di Kaltim saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang jargasnya dikelola oleh BUMD. Bontang oleh PT Bontang Migas Energi, Samarinda dikelola oleh PDPAU Balikpapan oleh Perusda Aneka Usaha Dan Jasa, Kukar oleh Perusda Aneka Usaha. Namun hanya PPU bakalan dikelola oleh perusahaan air minum. "Ini dalam rangka untuk mendapatkan PAD dari jargas," pungkasnya. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait