4 Narapidana Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas
Senin 01-03-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Penjara belum tentu membuat narapidana jera. Kelakuannya bisa kembali kumat jika sedikit saja lengah. Seperti empat narapidana yang masih bisa mengendalikan narkoba dari balik Lapas.
nomorsatukaltim.com - MESKI sedang menjalani masa tahanan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Samarinda, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, malah terlibat dengan jaringan narkotika.
Pengungkapan berawal ketika tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, meringkus seorang kurir berinisial MKT di Samarinda, Minggu (21/2/2021) lalu. Bersama dengan barang bukti empat bal paket narkotika jenis sabu seberat 200 gram bruto, ia ditangkap di kawasan Jalan Juanda, Kota Samarinda, pukul 17.00 Wita. MKT dibawa ke kosnya di kawasan Jalan Pramuka, Kota Samarinda.
Di sana, petugas mendapati barang bukti lain. Yakni 3,5 butir pil ekstasi merek rolex warna hijau, berbagai plastik klip bermacam ukuran, sendok takar, timbangan, alat isap sabu (bong), beberapa ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi (nopol) KT 5116 FA.
Tim BNNP Kaltim lalu melakukan pengembangan lapangan. Kristal putih mematikan yang didapat dari MKT diselidiki akan dibawa ke mana.
"Ternyata barang akan dibawa ke Desa Tepian, Tanah Grogot, ke pelaku lain berinisial SKR," ujar Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
SKR dapat ditangkap sehari setelah MKT diciduk. Yakni Senin (22/2/2021) pukul 05.30 Wita. Dari pengakuan SKR, diketahui sabu-sabu tersebut dipesan oleh seorang pelaku lain berinisial ALS, yang merupakan WBP di Lapas Narkotika Samarinda.
"Berdasar keterangan SKR, kami lakukan koordinasi bersama pihak Lapas, lalu bersama mengungkap. Kami mengamankan empat tersangka lain dalam kasus ini, yang terlibat peredaran narkotika di Lapas," jelas Kombes Pol Djoko Purnomo.
Empat WBP yang terlibat yakni ALS, TT, YD, dan UD. Mereka diketahui sedang menjalani masa tahanan. Dari keempatnya, tim BNNP Kaltim menyita sejumlah barang bukti seperti sejumlah ponsel dan sebuah buku tabungan milik ALS yang berisi uang sebesar Rp 50 juta, diduga uang hasil penjualan narkotika. Petugas juga mendapati modem dari tangannya.
Pengembangan serta penyitaan ini disaksikan petugas Lapas Narkotika Samarinda. Kombes Pol Djoko juga menyampaikan, pihaknya akan terus bersinergi bersama Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Kaltim dalam mengungkap jaringan-jaringan lainnya.
"Meski pelaku berstatus WBP, penyidikan tetap akan diproses sampai tuntas, hingga dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan terkait keterlibatan WBP dalam peredaran narkotika.
“Benar ada penangkapan di luar (Lapas) dan dilakukan pengembangan ke sini," tegasnya, Minggu (28/2/2021).
"Diperiksa selama tiga hari, dan saat kembali pihak Lapas kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut. Informasi dari KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan), yang terlibat satu orang dan lainnya hanya sebagai saksi," sambungnya.
M Ikhsan menambahkan, pihaknya akan proaktif dan mendukung upaya pengungkapan para pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, khususnya yang ada di dalam Lapas. Pasca pengungkapan, ini pihaknya juga langsung melakukan razia bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
"Kami langsung melakukan razia gabungan, bersama Satops Patnal Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hasilnya, ditemukan barang-barang terlarang seperti sendok, charger handphone, kabel, dan handphone," jelas M Ikhsan.
Dengan masih ditemukannya barang terlarang, sanksi akan diberikan pada WBP sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya kedapatan membawa barang terlarang akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan hasilnya akan dibawa ke Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Lapas dan diberikan sanksi letter F (sanksi tidak mendapatkan remisi)," pungkasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :