Polda Kaltim Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Bawah Umur

Jumat 26-02-2021,22:07 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim baru-baru ini berhasil mengungkap kasus jaringan prostitusi online yang terjadi di Balikpapan. Di mana melalui Subdit 4 Reknata Ditkrimum Polda Kaltim, telah menahan dua orang yang diduga sebagai muncikarinya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit 4 Reknata, AKBP Made Subudi mengatakan, dua orang yang diduga sebagai muncikari tersebut berinisial IK (20) dan TA (23), yang merupakan jaringan prostitusi online di Balikpapan. Keduanya lah yang berperan sebagai pencari pelanggan untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang. "Kejadian tersebut berhasil diungkap pada 21 Januari lalu dan langsung dilakukan pengembangan dengan mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Kedua tersangka tersebut memasarkan jasa pemuas nafsu melalui aplikasi MiChat," ujar Ade Yaya, Jumat (26/2/2021). Lanjut Ade Yaya, pengungkapan prostitusi online ini menggunakan modus operandi dengan memajang foto-foto korbannya di aplikasi tersebut. Dan juga disertai usia wanita yang dipasarkannya. Kebetulan dalam pengungkapan kasus ini, korbannya anak yang masih di bawah umur. "Dari Subditrenakta melakukan pengungkapan prostitusi online menggunakan aplikasi. Kemudian ditawarkan dan transaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan MT Haryono Balikpapan," jelasnya. Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua tersangka ini, diketahui sudah ada dua orang perempuan yang menjadi korban prostitusi online-nya. Satu orang korban berinisial SW masih di bawah umur, sementara yang satu lagi sudah dewasa. "Korbannya sejauh ini ada dua, salah satunya masih anak-anak. Foto-fotonya dia yang dipasang di aplikasi itu," tambah Ade. Dari hasil penyedia layanan jasa prostitusi online ini, korban dijual dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian korban mendapat uang sebesar Rp 100 ribu saja. Sementara sisanya Rp 400 ribu, dibagi dua oleh IK dan TA. "Disepakati dan dibayar Rp 500 ribu kemudian korban dibawa ke hotel ketemu dengan pemesan. Dari hasil tersebut korban mendapatkan bayaran dari eksploitasi seksnya sebesar Rp 100 ribu. Jadi dua orang tersangka kebagian Rp 400 ribu," ujar Ade. Akibatnya, pelaku pun terjerat pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Menyikapi kejadian ini, Ade Yaya mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya. Tentunya di era digitalisasi ini sangat rentan prostitusi online mengancam anak-anak yang masih polos tersebut. "Kami mengimbau kepada masyarakat, saat ini kita banyak disuguhkan aplikasi-aplikasi yang tentunya tidak bisa diproteksi oleh siapapun. Kami imbau kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya dalam hal penggunaan aplikasi atau medsos," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait