Kantornya Digeledah Kejari Balikpapan, Pelindo IV: Hanya Mencocokkan Data
Kamis 25-02-2021,14:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - General Manager (GM) Pelindo IV (Persero) Cabang Balikpapan Iwan Sjarifuddin, menyangkal Kejaksaan Negeri Balikpapan menyita dokumen. Iwan mengatakan, kedatangan penyidik hanya mencocokkan dokumen yang disita dari PT Kaltim Karingau Terminal (KKT).
KKT merupakan pengelola Pelabuhan Terminal Peti Kemas Karingau, yang melakukan bongkar buat bara pada 9 Februari 2021.
"Kejaksaan hanya melengkapi dan mencocokkan dokumen-dokumen aja, terkait kegiatan yang ada di KKT. Yang ditanyakan tadi adalah manajemen fee yang diserahkan ke Pelindo, jadi beliau mencocokkan antara yang ada di KKT dengan yang di Pelindo," ujar Iwan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT KKT, Kejari Balikpapan Telisik Bukti dari Tiga Lokasi
Dalam perjanjian pembentukan KKT sebelumnya disebutkan adanya manajemen fee yang wajib diberikan kepada Pelindo IV selaku pemegang saham, lantaran aktivitas Pelabuhan Peti Kemas berpindah ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau yang dikelola KKT.
"Dalam perjanjian itu, pembentukan KKT dengan adanya berpindah market share dari Pelabuhan Semayang ke KKT, maka KKT harus memberikan manajemen fee sebesar 10 persen kepada Pelindo kemudian ada pendapatan tetap ke Provinsi Kaltim itu sebesar 3 persen," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dirut KKT Hormati Penyidikan Kejari
Sementara saat disinggung soal dokumen yang disita pihak Kejaksaan, Iwan memastikan tidak ada. Sebab menurutnya Kejaksaan hanya mencocokkan data dari berkas yang disita sebelumnya saat penggeladahan di KKT. Oleh karena itu, pihaknya pun memberikan salinan berkas yang dibutuhkan kejaksaan.
"Tidak ada penyitaan dokumen. Mereka hanya mencocokkan dokumen yang di sana dengan yang di sini, jadi kami copy-kan. Tidak banyak. Berkas tahun 2018," tutupnya. (bom/yos)
Tags :
Kategori :