Jangan Titip-Titipan Direktur Perusda

Rabu 24-02-2021,13:53 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Di tengah penyelidikan korupsi Perusda Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menggelar pertemuan dengan petinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim.

nomorsatukaltim.com - KUNJUNGAN Nawawi Pomolango terkesan mendadak. Kedatangan mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (23/2/2021) tidak terjadwal di Kejati Kaltim. Berdasarkan foto pertemuan yang tersebar, Nawawi Pomolango disambut Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, dan pejabat lainnya. Sejumlah kabar berembus terkait kedatangan Nawawi. Mulai dugaan supervisi penanganan korupsi Perusda MGRM. Sampai isu pengambilalihan penyidikan rasuah di sektor migas itu. Dugaan pengambilalihan kasus ini muncul, lantaran tersangka Iwan Ratman pernah menjadi ‘pasien’ KPK. Ia dicegah komisi antirasuah dalam perkara suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 15 Agustus 2013. Saat itu Iwan Ratman menjabat sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas. Humas Kejati Kaltim, Farid, yang dikonfirmasi soal berbagai spekulasi kedatangan Wakil Ketua KPK, tak merespons. Sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui grup jurnalis, maupun ke nomor pribadinya tak berbalas. Sementara dalam keterangan resmi yang disampaikan KPK malam tadi menyebut, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan penyidikan korupsi Perusda. “Ini adalah sinergi KPK dengan Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara/daerah. Ada pula dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada KPK,” ujar Nawawi. Sinergi itu sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK per 2020, keseluruhan bidang tanah yang tercatat di semua pemda di Provinsi Kaltim adalah 12.092 persil. Sedangkan, total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 1.948 persil atau baru 16 persen. Di akhir pertemuan, Nawawi menekankan agar jajaran Kejari untuk selalu melakukan koordinasi dengan pemda terkait penyelamatan aset daerah. Pada pertemuan itu, Nawawi tak menyinggung penyidikan kasus korupsi di Perusda.

TANGGAPAN WAKIL GUBERNUR

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi memberi perhatian khusus terhadap sejumlah perkara di perusahaan daerah. Untuk menekan penyelewengan, pemerintah daerah berencana merotasi jabatan direksi dan komisaris secara rutin. Cara itu diharapkan dapat mencegah korupsi di seluruh Perusda yang ada. "Inginnya saya, 2 atau 3 tahun dipindah atau di-rolling. Soalnya biasanya orang yang terlalu lama di suatu jabatan, yang tadinya baik bisa saja jadi jahat. Karena kalau kelamaan nanti bisa melihat peluang," kata  Hadi Mulyadi baru-baru ini. Menanggapi rencana itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menilai tindakan itu belum cukup. “Kalau ada pejabat yang memiliki rekam jejak tidak baik, jangan dipakai. Kalau sudah ketahuan main-main uang daerah, langsung dipecat,” katanya. "Kalau orangnya rusak ya diganti. Jangan di-rolling. Kalau orangnya memang bermasalah, tidak usah jadi direktur. Langsung ganti kalau 2-3 tahun tidak bisa memberikan perubahan yang diinginkan. Sebaiknya diberhentikan". Buntut terungkapnya dugaan korupsi di MGRM merembet ke Perusda lain. Dalam waktu dekat Pemprov Kaltim segera mengganti tiga pimpinan Perusda. Yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), Melati Bhakti Satya (MBS), dan Bara Kaltim Sejahrera (BKS). Politisi dari Fraksi PAN itu pun meminta agar panitia seleksi berlaku jujur. Dan tak membiarkan posisi jabatan di Perusda, diberikan secara khusus kepada orang yang tidak memiliki kredibilitas dan kapabilitas. "Ini kan mau pemilihan direktur. Kuncinya satu, stop backing-baking-an. Jangan pilih temannya si A dan si B. Pilih saja orang yang memang profesional," kata dia.

PENJELASAN PERTAMINA

Terkait munculnya nama Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda MGRM, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Farah Dewi, mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam penjelasannya, induk usaha PHM ini menyatakan penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD sebagai kewajiban berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% merupakan kewenangan Gubernur. “Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, di mana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam,” tulis Farah Dewi. Ia melanjutkan, pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM. “Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM,” terang Farah Dewi. Dengan penjelasan ini, PHI berharap dapat menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM. Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kaltim menawah Dirut MGRM dengan tuduhan korupsi dana PI 10% dengan nilai Rp 50 miliar, dari Rp 70 miliar yang disetorkan PHM. Dana Rp 50 miliar itu rencananya untuk membangun tangki timbun di tiga daerah. Malangnya, sampai dua tahun berlalu, tangki timbun yang dijanjikan tak pernah kelihatan. Kejati menemukan aliran dana itu ke PT Petro T&C International. Perusahaan milik tersangka. (aaa/krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait