Jaksa KPK Tuntut Ismunandar 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik

Selasa 23-02-2021,13:42 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut berbeda para terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur. Mantan Bupati Kutim, Ismunandar, dituntut paling tinggi. Selain tujuh tahun penjara, ia juga kehilangan hak politik.

nomorsatukaltim.com - PADA sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung secara daring, Senin (22/2/2021) petang, Jaksa KPK juga menuntut politisi Nasdem itu dengan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp 27 miliar, serta dicabut hak untuk dapat dipilih selama 5 tahun subsider 3 tahun. Sementara sang istri, Encek Unguria Riarinda Firgasih, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 1 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta. "Serta dicabutnya hak untuk dipilih selama 5 tahun," tegas JPU KPK. Sedangkan bekas Kepala Bapenda, Musyafa dituntut kurungan penjara 5 tahun denda 250 juta dan subsider 4 bulan. Tuntutan serupa dialamatkan kepada  Suriansyah bekas Kepala BPKAD. Sementara bekas Kepala Dinas PU Aswandi hanya dituntut kurungan penjara 4 tahun. Terkait tuntutan ini, para terdakwa mendapat kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono memberikan waktu dua minggu untuk mempersiapkan pledoi, dengan catatan tidak ada penambahan waktu untuk pledoi. Seperti pada sidang sebelumnya, jalannya persidangan berlangsung melalui telekonferensi. Para terdakwa yang ditahan terpisah, dihadirkan melalui video konferensi. Ismunandar dan Encek Firgasih berada di rumah tahanan KPK di Jakarta, sementara terdakwa lain di Bontang dan Samarinda. Pada persidangan kemarin, Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Selama persidangan, Ismunandar yang duduk bersama sang istri kompak menggunakan pakaian berwarna putih serta masker dengan warna senada. Ia didampingi penasehat hukum yang duduk di belakang keduanya. Jaksa KPK menuntut Ismunandar dengan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PERJALANAN KASUS

Pada Kamis (2/7/2020), Ismunandar, istri dan sejumlah orang ditangkap secara maraton di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Penangkapan dilakukan menjelang sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai Bupati Kutai Timur periode 2021—2024. Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang tersangka penerima suap, yaitu Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini. Sebagai tersangka pemberi suap adalah dua orang rekanan pemkab Kutai Timur, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Penerimaan sejumlah uang tersebut, diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan. Sementara Encek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur. Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan (bdp/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait