Karst Sangkulirang-Mangkalihat Disurvei, Segera Jadi Kawasan Geopark

Selasa 23-02-2021,12:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Tim Verifikasi Warisan Geologi, dari Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM melakukan verifikasi lapangan terhadap Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Mimpi Kalimantan Timur memiliki taman bumi, tinggal menghitung hari.

nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny menyebut penetapan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat (KSM) sebagai kawasan terpadu geopark segera terwujud. Langkah itu mendekati kenyataan setelah Tim Verifikasi Warisan Geologi, dari Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM melakukan eksplorasi dan verifikasi KSM. "Hasil verifikasi itu, nantinya akan dibawa untuk menjadi rujukan di Kementerian  ESDM," jelas Christianus Benny, Senin (22/2/2021). Penetapan geopark itu, akan menguntungkan Kaltim. Dengan penetapan itu, maka KSM akan menjadi pusat pendidikan, pariwisata, serta konservasi. Penetapan ini, juga diklaim akan menjadi yang pertama di wilayah Kalimantan. Dengan verifikasi ini, mala proses penetapan sudah berjalan 80 persen. “Artinya penetapan geopark bisa selesai tahun ini,” ujarnya. Geopark KSM menjadi prioritas Dinas Energi Sumber Daya Minerak saat ini. Searah dengan program pengembangan pusat informasi dan penetapan warisan geologi. Dari pemerintah pusat. Pemerintah dapat mengembangkan KSM ke banyak sektor. Mulai dari sektor pariwisata berbasis konservasi dan ekologi lingkungan. Sektor kehutanan berbasis perhutanan sosial, sektor ESDM berbasis pemanfaatan energi terbarukan. Dan sektor pendidikan terkait nilai pra sejarah. Sehingga, dalam pengelolaannya nanti, ia akan menggaet semua pihak untuk terlibat. Mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para pemangku kepentingan, pihak swasta, dan masyarakat sekitar. "Kita bisa minta pihak swasta, pemilik  pertambangan dan usaha kayu terdekat menjalankan program CSR mereka. Misalnya menyumbang 3 ekor sapi untuk 1 KK. Nanti bisa kita kembangkan peternakan sekaligus biogas di situ," ungkap Benny menyampaikan rencananya. Lubang-lubang bekas tambang, juga bisa dimanfaatkan untuk budidaya perikanan. Kemudian, di permukaan airnya, dapat dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung. Prinsipnya, menurut Benny, adalah bagaimana menciptakan  kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dengan teknologi yang saling terpadu. Sehingga, dapat menunjang pekerjaan berkesinambungan. "Karena kita harus menyejahterakan masyarakat sekitar geopark. Supaya mereka membantu menjaga," tuturnya. Dengan dibukanya KSM sebagai kawasan Geopark. Ada kekhawatiran akan risiko kerusakan alam. Hal itu ditampik Benny. Pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut. Dalam rencana induk geopark. Sudah diatur upaya pengawasan dan mitigasi ancaman kerusakan alam.

JALAN PANJANG

Senior Manager Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Kaltim, Niel Makinuddin menjelaskan proses pengkajian awal terkait potensi ilmiah dari ekosistem KSM sudah dimulai sejak 2004 silam. Melibatkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan beberapa akademisi. Kegiatan serupa sudah pula dilakukan oleh beberapa peneliti dalam negeri dan mancanegara. Kajian lebih intensif dilakukan kembali pada tahun 2017 melalui dukungan Tropical Forest Conservation Act (TFCA). Yang dilakukan oleh kolaborasi Kelompok Study Karst Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Mulawarman (Unmul). Kajian tersebut menghasilkan dokumen Master Plan. Yang memuat aneka potensi dalam ekosistem KSM. Usaha perlindungan KSM, dimulai pada 2010. Diinisiasi Bersama oleh Dinas (DLH) Kaltim dan Dinas Kehutanan. Proses ini kemudian melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem KSM di Kabupaten Kutai Timur dan Berau. Dengan total luasan ekosistemnya mencapai 1.8 juta hektar. "Dalam Pergub itu, dilampirkan peta indikatif, bukan definitif. Karena kewenangan definitif perlindungan karst adalah kewenangan Menteri ESDM. Seluas  355.481 hektar," jelas Niel kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Senin (22/2/2021). Kemudian dalam perjalanannya, dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Dimana didalamnya ada perlindungan terhadap ekosistem karst seluas 307.000 hektar.  Dengan menggunakan istilah nomenklatur sebagai Kawasan Lindung Geologi. "Inilah ikhtiar hukum untuk melindungi ekosistem karst SM ini di tingkat provinsi  terhadap kawasan ini," sambungnya. Proses lain dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama pemprov Kaltim dan stakeholders terkait. Untuk mengusulkan penetapan status Warisan Dunia atau World Heritage bagi ekosistem KSM pada 2013. Pengajuan proposal status Warisan Dunia diajukan kepada United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Yang berkantor pusat di Paris. KSM kemudian masuk dalam daftar tentatif UNESCO pada awal 2015. Sementara, inisiatif mengusulkan status Taman Bumi atau Geopark di KSM mulai digagas pada 2016. Dalam berbagai forum diskusi ilmiah. Inisiatif itu, dipelopori Pemprov Kaltim yakni DLM dan Dinas ESDM, YKAN, akademisi perguruan tinggi, dan berbagai kelompok masyarakat lokal. Inisiatif ini semakin menguat setelah berbagai kajian dan riset semakin lengkap. Terutama ketika kegiatan riset tersebut dituangkan dalam proses penyusunan Master Plan KSM. "Akhirnya, pada Januari 2020 Gubernur Kaltim bersurat secara resmi kepada Menteri ESDM guna penetapan Status Taman Bumi (Geopark) kepada ekosistem  KSM ini," ungkap Niel. Geopark dinilai menjadi relevan dan kontekstual dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.  Karena Geopark ditopang oleh 3 pilar utama yakni ekonomi berbasis masyarakat, edukasi-riset, dan konservasi. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019. Untuk ditetapkan sebagai kawasan geopark. Perlu ditetapkan terlebih dahulu tapak warisan geologi atau sering disebut dengan Geo Heritage Site (Geo Site). Setelah Geo Site ditetapkan, baru lah proses penetapan status geopark bisa dilakukan. Niel menyebut, ada 29 lokasi geo site yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim. Dan saat ini, sedang proses verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Badan Geologi Kementerian ESDM Bersama Dinas ESDM Kaltim, YKAN, serta peneliti dari UGM dan Unmul. "Kami belum tahu apakah 29 titik geo site yang diusulkan, akan disetujui. Jadi jumlah itu, bisa bertambah dan berkurang," terangnya. Upaya penetapan geopark ini, dilakukan untuk melindungi keragaman geologi dan konservasi lingkungan. Serta sebagai aset pendidikan dan ilmu kebumian secara luas. Status geopark akan menjadi magnet luar biasa untuk pengembangan ekowisata. Dengan pemanfaatan kawasan  secara berkelanjutan dan jangka panjang. Sehingga dapat membantu mendongkrak ekonomi lokal yang ramah lingkungan. "Contohnya sudah ada di beberapa daerah. Seperti di Gunung Purba di Desa Nglanggeran Kabupaten Gunung Kidul. Di sana, ekonomi masyarakat berkembang pesat. Penyerapan tenaga kerja, menguatnya ekonomi lokal dan kegiatan ramah lingkungan," ucap Niel. KSM yang masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) saat ini baru di wilayah  Kutai Timur seluas 171 ribu hektar. Sementara, karst yang masuk di wilayah Kabupaten Berau, masih belum selesai penetapannya oleh Kementerian ESDM. KBAK merupakan istilah geologi dari Kementerian ESDM. Yang menunjukkan bahwa kawasan karst itu dilindungi.  Sebagian kawasan KSM berada dalam status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sebagian lagi, masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan areal penggunaan lain (APL). Potensi ancaman terhadap kawasan ini sangat tinggi. Oleh masifnya kegiatan perkebunan, kehutanan sekala besar, dan pertambangan. Belum lagi, adanya rencana konversi ke pabrik semen. "Apalagi ada rencana pembangunan IKN di Kaltim yang tentu memerlukan bahan baku semen," tutur Niel.  "Untuk itu, pengusulan penetapan KBAK, status Warisan Dunia, dan status Geopark adalah ikhtiar untuk memastikan keamanan Kawasan ini," pungkasnya mengakhiri. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait