Klop dengan Temuan BPK

Sabtu 20-02-2021,02:24 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Sebelum Kejaksaan Tinggi mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Badan Pemeriksa Keuangan sudah mencium adanya ketidakberesan. Laporan keuangan perusahaan daerah itu di luar kewajaran. 

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - TEPAT sebulan sebelum Kejati Kaltim menetapkan tersangka dugaan korupsi di perusahaan itu, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest 10% tahun 2018-2020 (Triwulan III).

Laporan BPK diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (18/1). Hasilnya seperti diturunkan Nomor Satu Kaltim pada Kamis (18/2), BPK merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Direktur MGRM “memproses pertanggung-jawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait.” Rekomendasi lain yang disampaikan BPK ialah memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin. Serta menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan. Asal tahu saja, dalam laporan BPK bernomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021, yang ditanda tangani Ketua Perwakilan BPK Kaltim, Dadek Nandemar, terungkap adanya pemborosan di Blok Mahakam oleh Perusda lainnya, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebesar Rp 37,4 miliar. Masih dalam laporan yang sama, BPK mengingatkan Pemprov Kaltim tentang risiko menerima pendapatan tidak optimal. Ini terjadi karena jumlah penerimaan dividen dari PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) 2018 – 2020 (Triwulan III) sebesar Rp 476,2 miliar, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah ‘hanya’ Rp 208,06 miliar. Hal ini karena mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyatakan pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada induk perusahaan, PT MMPKT dalam bentuk dividen sebesar 66,5% dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Namun tak disangka, justru Direktur MGRM, Iwan Ratman, ditahan Kejaksaan. Tepat sebulan kemudian. "Diperoleh kesimpulan bahwa ada tindak pidana korupsi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin. Dalam perkara ini, aparat menetapkan Iwan Ratman sebagai tersangka. Ia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 miliar. Kerugian itu berasal dari anggaran proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga daerah, Balikpapan, Samboja, dan Cirebon. Anggaran berasal dari pembagian deviden participating interest dari Pertamina Hulu Mahakam ke Pemkab Kukar. Dana hasil migas sebesar Rp 70 miliar yang diterima Pemkab Kukar dikelola MGRM. Dari jumlah itu, Rp 50 miliar dianggarkan untuk untuk membangun tangki timbun dan terminal BBM, yang tidak pernah ada. Alih-alih untuk membangun tangka timbun, Kejati menemukan uang itu justru mengalir ke perusahaan milik tersangka PT Petro T&C International. "Tersangka sebagai pemegang saham sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen lagi, dipegang anak kandungnya," ungkap Prihatin. Atas perbuatannya, Iwan Ratman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Tergantung dari hasil penyidikan, dari saksi, surat (bukti) dan sebagainya. Kalau menurut tim Penyidik, ada (tersangka lain). Kami akan sampaikan kepada rekan-rekan," katanya. Terkait perkembangan penyidikan, Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Farid, enggan berkomentar banyak. Ia juga menolak menyebutkan alat bukti yang telah dikumpulkan Kejaksaan sejauh ini. “Proses penyidikan masih berlangsung. Sudah ada beritanya. (berita) Yang ada sudah cukup. Belum ada yang terbaru. Nanti disampaikan kalau ada," kata Farid. SIAPA PT PETRO T&C INTERNATIONAL? Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perusda MGRM, Iwan Ratman menduduki posisi yang sama di perusahaan pertambangan itu. Berdasarkan situs perusahaan yang ditengok Disway Kaltim malam tadi, PT Petro T&C International memiliki proyek di berbagai darah. Di Penajam Paser Utara misalnya, perusahaan memperoleh kontrak membangun tangka bahan bakar dan terminal berkapasitas 2x25.000 kiloliter. Sementara di Cirebon, Jawa Barat, perusahaan itu mengerjakan proyek pengolahan berkapasitas 150.000 bpd. Perusahaan ini juga memperoleh pekerjaan membangun tangka bahan bakar dan terminal di Subang, Jawa Barat bekapasitas 2x25.000 kiloliter. Proyek di lahan seluas 450 hektare itu menelan investasi sampai Rp 475 miliar rupiah. Di Penajam mereka juga mendapat kontrak pembuatan pengolahan minyak berkapasitas Refinery 300.000 barrel per-day (bpd). Dengan investasi sebesar US$ 10 miliar dollar. Proyek dengan masa konstruksi 5 tahun ini berada di lahan seluas 400 hektare. Terkait dugaan korupsi atas pembangunan tangka timbun dan terminal BBM, Iwan Ratman sudah meresmikan proyek itu 1 Oktober 2018. Penekaman sirene kick off proyek pembangunan tangka timbun dan terminal BBM di tiga daerah dilakukan secara bersamaan. Hal ini terungkap dalam dokumentasi perusahaan. PERLU PENGAWASAN Terkait pengungkapan dugaan korupsi di tubuh Perusda, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ali Hamdi berharap pemerintah daerah selaku pemegang saham meningkatkan pengawasan. Meski begitu, legislator asal Kukar, ini mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyelewengan anggaran negara di Perusda harus menjadi perhatian serius. Ia mengatakan, sebelum MGRM, ada kasus korupsi PT Agro Kaltim Utama (AKU). "Karena perusahaan milik daerah, sehingga semua pembiayaan itu kan menggunakan uang negara. Sehingga (Perusda) perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang mengenai masalah keuangan negara," ungkapnya Jumat (19/2). Agar hal serupa tak terjadi pada Perusda, Ali Hamdi mengatakan DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh Perusda milik Pemprov Kaltim. "Nanti lewat Komisi II kita baiknya melakukan hearing. Cara ini sebenarnya untuk mengingatkan mereka (Perusda) agar mencegah persoalan (korupsi) seperti itu," ucapnya. Sejauh ini, kata Ali, tidak semua Perusda berani transparan terkait mengelola anggaran. Sedangkan transparansi merupakan salah satu upaya pencegahan, agar penyelewengan uang negara tidak terjadi. "Ada yang transparan, ada yang memang perlu harus terbuka lagi. Karena memang (Perusda) ini kan milik daerah ya. Sebenarnya kalau mau kehati-hatian ya harus berani transparan," tegasnya. Ali akan meminta Ketua Komisi II mengaktifkan hearing bersama Perusda. "Cara ini agar bisa mengingatkan mereka, dan diharapkan merek bisa transparan lagi menggunakan anggaran," katanya. "Intinya, Perusda sekarang harus transparan dan hati-hati memegang anggaran agar tidak melanggar hukum," tandasnya. Anggota Komisi II, Nidya Listiyono DPRD sepakat pencegahan tindak pidana korupsi di tubuh Perusda dengan memperketat pengawasan. Sedangkan transparansi adalah kuncinya. Transparansi yang dimaksud ialah keterbukaan berawal dari proses rekrutmen pergantian direksi di tubuh Perusda. Hingga keterbukaan atas pengelolaan anggaran. Sehingga tidak ada celah melakukan penyelewengan. Nidya Listiyono mengatakan masa kepengurusan Perusda Pemprov Kaltim telah berakhir 2020 lalu. Pergantian direksi bahkan sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim. “Kalau bicara soal mitigasi dan pencegahan tentu dari awal harus dengan cara yang benar. Proses rekrutmen benar. Transparan, akuntabel dan yang terpenting harus profesional. Termasuk juga harus punya integritas," ucapnya. Dengan cara ini, Pemda bisa menempatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan direksi Perusda. "Jadi maksud saya, kalau perlu ya sekalian saja lelang jabatan. Jadi kita bisa tau orang yang ditempatkan ini memang tepat. Semua harus memang ada rekam jejaknya. Terlepas nantinya hasilnya bagaimana, harapan kita kan mencegah dulu. Jadi prosesnya harus dibenarkan dahulu, itu yang terpenting," kuncinya. Ia mengapresiasi proses rekrutmen dan penetapan direksi Perusda yang telah berlangsung sebelumnya. Kini yang terpenting, kata dia, Pemprov Kaltim sebaiknya lebih aktif mengontrol kepengurusan direksi Perusda yang baru. "Misalnya dengan bekerjasama pihak Kejaksaan, tentu ini adalah langkah terobosan dari pemerintah provinsi. Jadi dalam hal ini saya tidak mendiskrditkan siapapun, atau menyudutkan," terangnya. "Tetapi apa yang sudah terjadi kan tentu kepengurusan dengan periode sekarang, kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga kita hanya bicaranya kedepan. Dan Perusda saat ini bisa sehat dan bersih terlepas dari korupsi," sambungnya. Selain melakukan pengawasan pada proses rekrutmen pergantian direksi. Kunci lainnya guna mencegah tindak rasuah ialah, dengan melakukan pengawasan atas kinerja yang telah dilakukan direksi. "Misalnya seperti setiap enam bulan atau setahun, mereka (Perusda) dapat memberikan laporan secara jelas terkait kinerja mereka," ucapnya. Dalam hal pengawasan kinerja yang dilakukan direksi Perusda, Pemprov Kaltim dapat bekerjasama dengan DPRD Kaltim. "Salah satu caranya mungkin dengan kita datangi saja perusahaannya. Kemudian kita lihat proses produksinya, proses kerjanya dan proses bisnisnya. Jangan sampai nanti ada kegiatan-kegiatan fiktif lagi," paparnya. Ia berharap pemerintah daerah tidak lagi sekedar menerima laporan. Namun diperlukan turun ke lapangan, guna mengawasi kinerja Perusda secara langsung. "Langkah transparan itu penting, jadi Pemerintah dan DPRD harus peka. Jangan hanya sekedar menerima laporan saja. Karena bisa saja dibuat-buat 'kan," tandasnya. Ditegaskannya, sehingga diperlukannya kolaborasi dan sinergitas antara Eksekutif dengan Legeslatif. Pengawasan dengan cara bersama-sama seperti itu diharapkan agar tak ada celah bagi Perusda sebagai wadah baru, bagi oknum-oknum yang hendak menguras uang negara. "Inilah perlunya kerja sama antara legislatif dan eksekutif secara baik. Jadi bicaranya jangan lagi hanya sekadar ego sektoral, ego kelompok dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya eksekutif dan legislatif sama-sama memonitoring wadah motif korupsi baru ini," katanya. "Meskipun kita sudah lakukan pencegahan seperti itu dan berhati-hati, tapi masih terjadi (korupsi) seperti itu. Ya Allahualam saja sudah. Artinya setidaknya langkah-langkah antispasi sudah kita lakukan," tandasnya. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait