Suami-Istri di Samarinda Pengedar Sabu Setengah Kilogram

Jumat 19-02-2021,14:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Peredaran narkoba kini turut melibatkan anggota keluarga. Setelah menangkap tante dan keponakan, kini giliran pasangan suami-istri (pasutri) turut mengedarkan sabu.

nomorsatukaltim.com - PASUTRI pertama yang berhasil diungkap Tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda adalah MS dan RK. Warga Jalan Senyiur Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang itu ditangkap pada Senin (15/2/2021) lalu. Namun hanya sang istri, RK (27) yang berhasil ditahan. Sementara suaminya, MS berhasil lolos dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ibu rumah tangga ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 504 gram, yang terbagi dalam tujuh bungkus besar dalam tas. Saat penangkapan berlangsung, sang istri menginformasikan kepada suaminya, kediaman mereka digerebek oleh personel kepolisian. "Kami cari suaminya ternyata melarikan diri. Diberitahu istrinya bahwa polisi datang. RK juga mengetahui bahwa suaminya pengedar," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (18/2/2021). Diwawancara terpisah, tersangka RK saat ditemui mengaku mengedarkan barang haram tersebut bersama sang suami. Saat itu ia menunggu pesanan melalui telepon seluler sebelum mengantar ke pemesan barang. "Suami di rumah saja, diedarkannya tergantung pesanan melalui ponsel. Nanti ada nomor telepon yang dihubungi dengan pesanan berat barangnya berapa," ucap RK. RK mengaku sudah melakoni pekerjaan ini sejak Juli 2020. "Dijual langsung paketan banyak. Sudah menjual tiga paket, dari bulan Juli tapi jaran- jarang," ujarnya. Ia tak tahu menahu suaminya mendapat barang haram ini dari siapa. Yang ia tahu, barang langsung dikirimkan ketika sudah ada yang memesan. Ia pun mengaku sudah menerima upah dari transaksi terakhir yang dilakukannya. "Jadi setelah dikirim duitnya langsung dikasih sama pemilik barang, jadi kami tidak tahu berapa. Kalau kami perlu berapa (dari pemesan), baru dikasihkan. Kemarin (penjualan terakhir) dikasih Rp 1,7 juta. Rp 1 jutanya kami belikan ponsel, yang Rp 200 ribu untuk transportasi (antar barang)," jelasnya. Sementara kasus kedua juga menjerat ibu rumah tangga berinisal AT (37). Ia ditangkap di kediamannya Gang Masjid Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (17/2/2021).  Dari tangannya, didapati 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar. "Perempuan ini (AT) kami amankan pukul 21.30 Wita di Gang Masjid, diedarkan pengakuannya seputaran Samarinda. Dan juga di rumahnya itu dia menimbang dan memasukan ke poketan," tegas Kompol Andika Dharma Sena. Dari pengakuan tersangka, AT juga mengedarkan sabu-sabu tersebut di Samarinda dan Bontang.  Saat disinggung keterkaitan dengan dua tersangka lain yang juga ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda saat menuju Bontang, persisnya di Jalan poros Samarinda-Bontang, yakni D (36) dan S (29), Kompol Andika Dharma Sena menyatakan tidak terkait. "Beda jaringan mereka. Atas mereka (pemilik barang) masing-masing itu, tapi kami terus selidiki. CCTV (kamera pemantau) yang kami amankan digunakan untuk memantau sekitar rumahnya (AT). Mereka semua ini (tersangka) pengedar," tegasnya. Meski tertangkap tangan memiliki sabu siap edar, AT saat diwawancara mengelak bahwa bukan dirinya yang memiliki dan mengedarkan barang haram ini. Ia mengaku, sabu-sabu tersebut didapat dari sang suami dari temannya yang tertangkap pada Rabu (17/2) malam. "Awalnya bukan saya yang jalankan, tapi suami saya. Itu barang sudah jelek, saya yang pegang. Suami saya itu pemakai (sabu) dan masuk penjara 7 bulan lalu. Dapat barang dari R, dia juga baru masuk semalam, teman suami saya yang pasok barang," tandasnya. Sementara itu, sepanjang Januari hingga pertengahan Februari ini, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil membekuk tujuh tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP). "Ada tiga perempuan, empat laki-laki. Total Sabu-Sabu 1.009,25 gram bruto," jelas Andika Dharma Sena. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait